Palembang, gajahmatinews.com.- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan dan dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna LC (90) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel hari ini (Senin,6/9).
Dalam Jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah diantaranya disampaikan:

Terkait pendapatan, sebagaimana apresiasi, pertanyaan, saran, dan masukan yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional dapat kami sampaikan:
1. Terima kasih atas saran dan masukannya terhadap peningkatan realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan akan terus berkomitmen meningkatkan dan mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah. Untuk peningkatan pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor saat ini sudah dilakukan inovasi pembayaran yang berbasis elektronik melalui E-Dempo, E-Signal, Modern Channel, EDC dan QRIS.
2. Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan terhadap upaya peningkatan pendapatan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Penurunan terhadap Pendapatan Asli Daerah sebagaimana pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Amanat Nasional dapat kami sampaikan sebagai berikut:
a. Mempertimbangkan pengaruh Inflasi.
b. Mempertimbangkan penurunan Tarif PKB dan BBN-KB dengan berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
c. Mempertimbangkan Opsen PKB dan Opsen BBN-KB yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
d. Untuk Retribusi Daerah dikarenakan sebagian OPD pemungut retribusi berubah fungsi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan dengan adanya Peraturan 7 Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terjadi penghapusan beberapa Objek Retribusi pada OPD Pemungut Retribusi.







