* Terkait program mitigasi bencana sebagaimana pertanyaan, tanggapan dan saran Fraksi Partai Golkar, dapat disampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang memberikan informasi tentang risiko kejadian bencana yang ada di Prov.Sumsel. Dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan dokumen rencana kontingensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana dan lain sebagainya. Dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana dan terukur sehingga dapat menurunkan dampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
*Terkait Bidang Kesehatan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasdem, disampaikan:
Dalam rangka pencegahan penyebaran Monkey fox atau cacar monyet, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII /2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumatera Selatan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.

Maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal sebagai berikut:
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi.
b. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada pedoman pencegahan dan pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023.
c. Memantau melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P.
d. Berkoordinasi dengan Laboratorium Kesehatan Daerah.
e. Mengirimkan spesimen kasus ke Laboratorium Kesehatan Masyarakat sesuai dengan regional. 16
f. Memastikan pengiriman specimen dicatat ke dalam aplikasi all-record TC-19 pada menu pencatatan mpox.
g. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
h. Menyebarluaskan informasi tentang mpox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
i. Berkoordinasi dengan dinas atau instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya termasuk dalam penilaian risiko.
j. Meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama untuk kelompok berdasarkan temuan kunci. Kemudian terkait adanya informasi tentang penemuan Suspect kasus di kota Palembang pada tanggal 3 Sepetember kemarin, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan penjelasan bahwa pasien tersebut negative dan bukan Mpox berdasarkan pemeriksaan sampel.







