Kemudian, secara lebih rinci tentang Belanja Daerah. Dari total Belanja Daerah Tahun 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262 terdiri dari:
1. Belanja Operasi dengan alokasi sebesar 53,68 persen, senilai Rp5.555.750.205.980, Belanja Operasi dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 naik sebesar 5,77% jika dibandingkan APBD induk Tahun 2024.
2. Belanja Modal dengan alokasi sebesar 13,35 persen, senilai Rp1.382.407.360.983, Belanja Modal dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 turun sebesar 4,54 persen dibandingkan APBD Induk Tahun 2024.
3. Belanja Tidak Terduga dengan alokasi sebesar 0,48 persen, senilai Rp50.000.000.000. Belanja Tidak Terduga dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 turun sebesar 22,63 persen jika dibandingkan APBD induk Tahun 2024.
4. Belanja Transfer dengan alokasi sebesar 32,47 persen, senilai Rp3.361.338.855.299 Belanja transfer dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 22,29 persen jika dibandingkan APBD induk Tahun 2024.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 telah ditetapkan tema Pembangunan Daerah yaitu ”Penguatan Daya Saing Daerah Menuju Sumatera Selatan yang Unggul dan Terdepan” dengan prioritas pembangunan daerah:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
2. Pembangunan Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan.
3. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana.
4. Meningkatkan Reformasi Birokrasi dan Ketentraman Ketertiban umum.
Pada bagian akhir materi APBD Tahun 2005, dijelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Pembiayaan Daerah. Pada sumber Penerimaan Daerah direncanakan berasal dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp.289,3 Milyar tidak mengalami perubahan.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan, Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 Pengeluaran Pembiayaan tidak dianggarkan, jika dibandingkan dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD TA 2024 sebesar Rp135.000.000.000 mengalami penurunan sebesar Rp135.000.000.000 atau 100 persen.
Setelah mendengarkan penjelasan Gubernur, rapat paripurna pun diskors sampai tanggal 4 September 2024 untuk memberikan kesempatan Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel dalam mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya yang akan disampaikan pada Rapat paripurna lanjutan.***







