Palembang, gajahmatinews.com.- Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna XC (90) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 (Selasa /3/9/2024).
Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur Ketua DPRD Prov. Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna XC (90) yang dimulai hari ini (3/9/2024) hingga tanggal 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.

Mengawali penjelasannya Gubernur menyampaikan landasan penyusunan Rancangan APBD TA 2025 serta menjelaskan bahwa Rancangan APBD TA 2025 disusun dengan harapan dapat menjawab isu utama program strategis Sumatera Selatan yaitu :
1. Percepatan penyelesaian proyeksi strategis nasional (PSN).
2. Percepatan peningkatan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
3. Percepatan peningkatan tanaman perkebunan.
4. Percepatan pengembangan BUMD dan pembiayaan usaha UMK.
5. Percepatan pengembangan transportasi dan regional.
6. Percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan peraturan perundang-undangan.
7. Peningkatan pengelolaan isu sosial dan kemasyarakatan.







