Ambil Sumpah Pengacara: Hanya Bisa Praktik di Satu Wilayah Saja

Chairul S Matdiah saat menjadi pengacara.

Palembang, Gajahmatinews.com

Pagi itu, kalender menunjukkan waktu tahun 1995. Chairul S Matdiah
berdiri di depan cermin, merapikan dasi hitam dan jas pengacaranya. Tangannya sedikit gemetar saat menyisir rambut, menyadari bahwa setelah hari ini, setiap perkataannya memiliki konsekuensi hukum.

​Suasana di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, sangat khidmat. Bau kayu tua dan pengharum ruangan yang khas menyambutnya. Chairul duduk di barisan kursi kayu bersama 140 calon pengacara lainnya. Di depannya, duduk Majelis Hakim yang akan mengambil sumpah.

Ia menoleh ke belakang, melihat orang tuanya (H Matdiah Faat dan Hj Rodiah Matdiah) yang tersenyum bangga di kursi undangan. Di samping mereka, duduk seorang perempuan cantik Hj Anisah Mardin yang sudah setia menemaninya dari mulai menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Ia teringat masa-masa sulit saat harus begadang menyusun draf gugatan.

​Ketua Pengadilan Tinggi mengetuk palu, menandakan dimulainya sidang terbuka. Satu per satu nama dipanggil. Saat nama “Chairul S Matdiah SH.” bergema di ruangan, jantungnya berdegup kencang. Ia melangkah maju dengan tegap, berdiri di titik yang telah ditentukan.

Pengucapan sumpah adalah momen yang paling sakral. Chairul berdiri tegak, meletakkan tangan kirinya di atas kitab suci Alquran yang dipegang oleh rohaniwan (Petugas yang hadir secara formal untuk mendampingi calon pengacara. Tugasnya adalah mengangkat atau memegang mushaf Alquran di atas kepala calon pengacara saat lafal sumpah diucapkan), dan mengangkat dua jari tangan kanannya. Ia mengikuti kata-kata Ketua Pengadilan Tinggi:

​”Demi Allah saya bersumpah… bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pengacara tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya…”

Setiap bait sumpah terasa meresap ke dalam dadanya. Ia tidak hanya berjanji pada negara dan organisasi profesi, tetapi juga pada Tuhan dan hati nuraninya sendiri untuk menjaga kehormatan profesi (officium nobile).

​Setelah ucapan selesai, Chairul melangkah ke meja panjang untuk menandatangani Berita Acara Sumpah. Pena di tangannya terasa mantap. Tanda tangan ini adalah bukti legal bahwa ia kini memiliki hak penuh untuk beracara di pengadilan di satu provinsi wilayah di Indonesia.

​”Sidang penyumpahan pengacara dinyatakan ditutup,” ujar Ketua Pengadilan sambil mengetuk palu tiga kali.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang mengingatkan para pengacara baru bahwa gelar yang mereka sandang membawa tanggung jawab moral yang besar.

​”Pengacara adalah penegak hukum yang setara dengan Jaksa dan Hakim. Saudara tidak hanya membela kepentingan klien, tetapi yang utama adalah membela keadilan berdasarkan hukum dan ketuhanan,” tegas beliau di hadapan para peserta.

Tok! Tok! Tok!
​Suara itu menandai lahirnya seorang pejuang keadilan yang baru. Rekan-rekan sejawatnya saling bersalaman, memberikan ucapan selamat yang hangat. Chairul memeluk orang tuanya, menyadari bahwa beban di pundaknya kini lebih besar daripada berat jubah yang ia kenakan.

Pada era tahun 1990-an, khususnya sekitar tahun 1995, sistem peradilan di Indonesia memang mengharuskan pengacara/advokat dilantik atau disumpah di Pengadilan Tinggi (bawah naungan Mahkamah Agung) untuk mendapatkan izin praktik.

​Kondisi ini terjadi karena pada masa itu Indonesia belum memiliki Undang-Undang Advokat yang komprehensif (Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 baru lahir delapan tahun kemudian).

“Dulu beda antara pengacara dan advokat karena pengacara praktik hanya bisa praktik di satu wilayah saja, sesuai SK penempatan, tidak bisa praktik di seluruh wilayah peradilan di Indonesia,” kata Chairul.

Chairul mengatakan, pada tahun 1995, dia mendapatkan SK pengacara praktik di wilayah Kayu Agung, Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Artinya, ia hanya bisa melakukan praktik di wilayah Kayu Agung.

“Jadi saya hanya bisa praktik di Kota Kayu Agung saja, tidak bisa praktik di Kota Palembang atau wilayah/daerah lain, karena pengacara praktik hanya bertugas di satu kabupaten/kota,” katanya.

​Bagi Chairul, pelantikan ini adalah muara dari perjuangan bertahun-tahun. Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, ia mulai berkarier dengan status magang pada Kantor Hukum Law Firm (Layanan Hukum) Bambang Hariyanto and Partners Tahun 1995-1998.

“Karena ikut kak Bambang, akhirnya saya bisa praktik di Palembang,” katanya.

Hari itu adalah puncak dari perjalanan panjang yang penuh dengan tumpukan buku hukum tebal dan ribuan cangkir kopi hitam. Bagi Chairul S Matdiah, momen pelantikan di Pengadilan Tinggi ini bukan sekadar seremoni, ini adalah garis finis sekaligus garis start yang baru.

​”Hari ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah janji saya kepada masyarakat dan Tuhan. Menjadi pengacara berarti menjadi suara bagi mereka yang tidak bisa bersuara dalam mencari keadilan,” ujar Chairul sesaat setelah prosesi berakhir.

​Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat barisan penegak hukum di Indonesia yang memiliki integritas tinggi. Di tengah dinamika hukum digital dan kompleksitas kasus masa kini, kehadiran pengacara muda yang segar dan idealis seperti Chairul S Matdiah diharapkan mampu memberikan warna baru yang transparan dan profesional.

Setelah pelantikan itu, kiprah Chairul S Matdiah di dunia hukum resmi dimulai. Ia mulai melangkah ke ruang-ruang sidang, membawa misi mulia sebagai pengawal konstitusi. **

Pos terkait