Palembang, Gajahmatinews.com
Tiga tahun berselang, tahun 1998, Chairul S Matdiah dilantik menjadi advokat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Departemen Kehakiman (Sekarang Kemenkumham dan Mahkamah Agung) Nomor D53.KP.04.13.1996, sehingga Chairul bisa berpraktik di pengadilan di seluruh wilayah Hukum Indonesia.
“SK keluar tahun 1996, pelantikan dilakukan tahun 1998. Tahun itu yang dilantik menjadi advokat di Sumatera Selatan hanya dua orang, saya dan Rinaldi, SH. Pelantikan dilakukan di Pengadilan Tinggi Palembang,” ujar Chairul.
“Pelantikan advokat waktu itu memakai toga, kalau pengacara memakai jas, itu bedanya,” tambahnya.
Menilik sejarah profesi hukum di Indonesia, era 1990-an sering disebut sebagai “Masa Pingit” bagi para calon advokat. Berbeda dengan sistem sekarang yang lebih terdesentralisasi, jalur menjadi advokat saat itu sangatlah terjal karena kontrol penuh berada di tangan negara.
Chairul mengatakan, pada tahun 1990-an, tidak ada jadwal rutin ujian advokat seperti sekarang. Ujian seringkali hanya diadakan setahun sekali atau bahkan beberapa tahun sekali secara nasional.
Ujian dilaksanakan bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Departemen Kehakiman. Kelulusan tidak hanya ditentukan oleh nilai ambang batas (passing grade), tetapi seringkali dibatasi oleh kuota kebutuhan pengacara di suatu wilayah hukum. Sementara materi ujian sangat teknis dan mendalam, mencakup hukum acara perdata dan pidana yang sangat ketat sesuai dengan standar hakim agung.
Setelah dinyatakan lulus ujian, perjuangan sebenarnya baru dimulai. Seorang calon advokat harus mengurus Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Menteri Kehakiman.
Dokumen harus dikirim ke Jakarta (Departemen Kehakiman). Proses verifikasi ini bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga hitungan tahun.
Karena saat itu masih kuat pengaruh Orde Baru, pemeriksaan latar belakang (clearence) terkadang dilakukan untuk memastikan calon advokat tidak terlibat organisasi terlarang.
Selain itu, banyak yang “terjebak” hanya menjadi Pengacara Praktik (izin dari Pengadilan Tinggi setempat) dan sulit naik kasta menjadi Advokat (izin nasional dari Menteri) karena persyaratan administratif yang sangat birokratis.
“Jadi sulit sekali mendapat SK advokat, beda dengan sekarang. Tahun 1998 hanya pengacara di Sumsel yang dilantik, makanya bangga sekali menjadi advokat waktu itu karena bisa beracara di seluruh wilayah di Indonesia,” ujar Chairul.
Sebelum Chairul, beberapa nama beken sudah terlebih dahulu mendapat SK advokat dari Departemen Kehakiman, di antaranya
Suhandi Cahaya, Dahlan Kadir,
Bambang Hariyanto, Dindin Suhudin,
Umar Hasan, Aliyun Aziz, Chairilsyah dan Aslin Armadi.
“Makanya saya laris sekali pada waktu itu, banyak perusahaan besar memakai jasa saya sebagai advokat,” katanya.
Tidak Cuku Bermodalkan Ijazah Sarjana Hukum
Tahun 1995 bukan sekadar angka dalam kalender bagi mereka yang mengejar toga. Itu adalah tahun di mana advokat bukan sekadar profesi, melainkan kasta yang sakral.
Untuk mencapainya, seseorang tidak cukup hanya bermodalkan ijazah sarjana hukum dan kepintaran berdebat. Ia harus melewati labirin birokrasi yang pintu-pintunya dijaga ketat oleh negara.
Ujian advokat saat itu tidak datang setiap musim. Tidak ada pengumuman di media sosial atau brosur kursus yang bertebaran. Pengumuman ujian muncul di sudut kecil surat kabar nasional, dan seketika itu pula ribuan sarjana hukum dari seluruh penjuru angin berbondong-bondong mengadu nasib.
Namun, lulus ujian hanyalah setengah dari pertempuran. Persentase kelulusan saat itu begitu kecil, seolah-olah kursi advokat adalah barang mewah yang hanya boleh ditempati oleh segelintir orang pilihan. Menjadi yang terbaik di ruang ujian belum tentu menjamin nama Anda muncul di lembar pengumuman. Ada kuota yang tak tertulis, dan ada standar yang hanya dipahami oleh para petinggi di Mahkamah Agung.
Menanti Tanda Tangan Sang Menteri
Setelah nama dinyatakan lulus, ujian sesungguhnya dimulai. Menanti SK Menteri Kehakiman. Bayangkan sebuah berkas yang harus menempuh perjalanan panjang dari kantor organisasi profesi di daerah, singgah di meja pengurus pusat, hingga akhirnya mendarat di tumpukan ribuan berkas lainnya di Departemen Kehakiman, Jalan Rasuna Said atau Gajah Mada, Jakarta. Di sana, berkas itu bisa “menginap” selama satu, dua, bahkan tiga tahun.
Tanpa SK itu, seorang sarjana hukum sehebat apa pun hanyalah “penonton” di ruang sidang. Ia mungkin bisa mendampingi seniornya, namun ia tak punya hak bicara di depan majelis hakim secara nasional. Ia adalah pengacara tanpa lencana, pejuang tanpa pedang.
Bagi mereka yang tinggal di daerah, mendapatkan izin praktik nasional adalah mimpi yang mahal. Seringkali mereka harus puas dengan gelar “Pengacara Praktik” yang wilayah geraknya dipangkas hanya sebatas wilayah Pengadilan Tinggi setempat. Untuk menembus batas itu dan menjadi Advokat yang bisa bersidang di seluruh pelosok negeri, seseorang harus memiliki napas yang panjang, baik secara finansial maupun mental.
”Menjadi advokat di tahun 90-an adalah tentang seni menunggu. Kita belajar bahwa keadilan tidak hanya harus diperjuangkan di ruang sidang, tetapi juga harus disabarkan di meja-meja birokrasi yang dingin,” tutup Chairul penuh makna. **







