Disusun Oleh:
Msy Irhamnah, Nur Notriansas, Tria Anggraini.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti (Unanti) Palembang.
SEBAGAI generasi muda yang hidup di era digital, interaksi dengan sektor jasa keuangan tak terelakkan. Mulai dari tabungan, investasi di pasar modal, hingga yang paling viral dan mengkhawatirkan pinjaman online (Pinjol) dan layanan Paylater.
Di sinilah peran krusial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipertanyakan. Apakah lembaga ini benar-benar telah menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pelindung secara optimal, khususnya bagi kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Di lain sisi, OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 ini antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Selain itu, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
Penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa.
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan.
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video.
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi Pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Realitas di Lapangan Menyuguhkan Kontradiksi
OJK memiliki tujuan yang ingin dicapai, di antaranya agar keseluruhan kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Diharapkan terjadi peningkatan pada kualitas jasa keuangan menjadi lebih profesional.
Tujuan akhirnya yaitu untuk menjadi lembaga keuangan yang profesional, menjadi lembaga jasa keuangan yang akuntabel, melindungi kepentingan konsumen, menjadi OJK yang adil dan transparan mewujudkan sistem keuangan yang stabil
Namun, realitas di lapangan sering kali menyuguhkan kontradiksi yang patut dikritisi:
1. Kesenjangan Literasi VS Inklusi Keuangan: Celah Bagi Predator Pinjol
OJK secara gencar meningkatkan inklusi keuangan (akses masyarakat ke layanan keuangan). Angka inklusi memang tinggi, namun masalahnya adalah kesenjangan literasi keuangan yang masih rendah. Mahasiswa, sebagai kelompok yang dianggap melek teknologi, justru menjadi sasaran empuk.
Sosialisasi dan edukasi OJK, meskipun ada, terkesan formal dan belum cukup menggigit untuk menanggulangi jebakan utang digital yang masif. Kasus-kasus mahasiswa yang terjerat Pinjol dan Paylater (bahkan dalam kegiatan kampus) menunjukkan bahwa regulasi dan pengawasan OJK terhadap marketing dan target pasar produk kredit daring masih lemah. Bukankah seharusnya perusahaan penyedia Paylater/Pinjol lebih ketat menyaring nasabah tanpa penghasilan tetap seperti mahasiswa? Di sinilah OJK harus bertindak lebih tegas dalam memaksa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mematuhi prinsip kehati-hatian, bukan sekadar memberikan peringatan.
2. Kecepatan Regulasi Melawan Laju Inovasi
OJK mengawasi berbagai sektor, termasuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) seperti fintech. Kami mengakui upaya pemberantasan investasi ilegal dan Pinjol ilegal oleh Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi). Namun, rasanya gerak OJK sering kali terlambat satu langkah dibandingkan perkembangan modus operandi penipuan atau penyalahgunaan layanan keuangan.
Proses perizinan dan pengawasan terhadap produk inovatif, termasuk aset kripto dan bursa karbon, harusnya dibarengi dengan regulasi yang lincah dan antisipatif. OJK perlu mengadopsi pola pikir yang lebih cepat dan proaktif, tidak hanya reaktif setelah kerugian publik terjadi. Ini penting untuk memastikan ekosistem investasi yang aman bagi generasi muda yang tertarik pada instrumen-instrumen baru.
3. Perlindungan Konsumen: Bukan Sekadar Kotak Pengaduan
Fungsi perlindungan konsumen OJK sejatinya adalah benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat. Penyelesaian sengketa konsumen, terutama kasus-kasus kecil dengan PUJK besar (seperti bank atau asuransi), seringkali berlarut-larut dan kurang memihak pada posisi konsumen yang lemah. Mekanisme pengaduan harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan punya kekuatan eksekusi yang nyata untuk menjamin hak nasabah. Mahasiswa dan masyarakat di daerah seperti Sumsel membutuhkan akses perlindungan yang setara, tidak hanya yang berdomisili di Ibu Kota.
OJK tidak hanya menjadi menara gading regulasi, tetapi menjadi mitra nyata yang memastikan setiap Rupiah yang diinvestasikan atau pinjam berada dalam lingkungan yang adil dan aman.
Terbentuknya OJK memberikan harapan yang tinggi kepada pemerintah Indonesia, komunitas Industri Jasa Keuangan, dan bahkan masyarakat Indonesia secara umumnya. Harapan terhadap OJK harus tertangani secara wajar, yaitu dalam hal kemampuan untuk melakukan eksekusi operasional sesuai dengan tuntutan komunitas, maupun kemampuan untuk menjadi lembaga independen yang mengedepankan praktik terbaik dari good corporate governance dan manajemen risiko sehingga tidak ada reputasi yang terciderai. Sehubungan dengan hal tersebut, maka OJK akan menghadapi risiko reputasi yang dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat dan industri jasa keuangan terhadapnya dan pada akhirnya dapat berdampak pada perkembangan sektor jasa industri keuangan di Indonesia yang diawasinya.
Sebagai lembaga pengawas independen yang baru berdiri dan beroperasi di Indonesia, OJK diharapkan mampu membuat sektor jasa keuangan beroperasi lebih baik. Namun seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembentukan dan pelaksanaan dari OJK akan membawa tantangan serta risiko. Pemerintah serta masyarakat Indonesia diharapkan dapat menangani risiko yang dimunculkan lembaga independen baru tersebut, dengan cara meninjau kembali aturan hukum maupun implementasi tugas dan fungsi dari OJK sebagai lembaga pengawas yang independen.
Perlu diadakan proses seleksi dan pelatihan yang terpadu dalam pengoperasian OJK agar lembaga tersebut dapat didukung oleh sistem dan sumber daya manusia yang andal. Diperlukan juga pelatihan sumber daya manusia pada sektor industri jasa keuangan agar dapat melahirkan para profesi manajemen risiko yang mampu mengatasi risiko yang muncul. *
✍ Catatan :
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) Universitas Tridinanti.







