Palembang, Gajahmatinews.com
Perjuangan panjang masyarakat Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, dan Desa Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dalam menuntut hak agraria akhirnya membuahkan hasil manis.
Tuntutan warga terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia (PT MI) resmi dikabulkan. Lahan tersebut kini dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang akan diperuntukkan bagi pemanfaatan masyarakat setempat.
Anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuasin, Ade Pramanja, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel, Komisi II DPR RI, serta Kementerian ATR/BPN yang telah berhasil mengawal pencabutan HGU tersebut.
”Mewakili masyarakat Banyuasin, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Akhirnya, setelah perjuangan yang sangat lama dan berliku, tuntutan warga dapat tercapai,” ujar Ade Pramanja saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Pascaputusannya pencabutan HGU tersebut, Ketua DPD NasDem Banyuasin ini meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bergerak cepat mengeluarkan rekomendasi resmi kelanjutan proses administrasi dan pengamanan lahan.
Ade juga menegaskan komitmen pemerintahan saat ini dalam menegakkan keadilan hukum di sektor agraria, serta memperingatkan pihak-pihak yang mencoba menghambat hak rakyat.
”Di zaman Pak Prabowo, tidak ada yang kebal hukum. Jika ada yang mencoba membekingi (perusahaan), saya lahir dan batin siap menghadapinya. Ini adalah keputusan negara yang wajib ditaati oleh semua pihak,” tegas Ade secara lantang.
Langkah pencabutan HGU PT MI ini diharapkan menjadi angin segar bagi program Reforma Agraria di Sumatera Selatan, sekaligus menjadi solusi konkret dalam menyelesaikan konflik lahan yang telah mendera warga Banyuasin selama bertahun-tahun. (hms/ADV).







