Fraksi-fraksi DPRD Prov Sumsel menyampaikan Pandangan Umum terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Selanjutanya dalam rangka peningkatan sektor pajak Pemerintah Daerah harus mampu dan jeli dalam menggali potensi yang ada, salah satu contoh pajak kendaraan bermotor yang sejak agustus hingga desember ini dilaksanakan program keringanan atau pemutihan dalam pelaksanaannya kurang sosialisasi terutama didaerah perbatasan masih banyak yang belum mengetahui untuk itu selain sosialisasi yang bersifat manual juga sebaiknya secara maksimal menggunakan platform media sosial yang dinilai sangat efektif dalam menyampaikan informasi kepada Masyarakat. Kemudian Terkait pajak kendaraaan angkutan batu bara dan Perkebunan, Fraksi mengingatkan masih banyak ditemui alat transportasi dan alat berat di sektor pertambangan dan Perkebunan ber nomor polisi luar daerah sumsel dan menggunakan BBM bersubsidi.

Secara umum fraksi meminta pendapatan dari sektor pajak tidak membebani msyarakat dan empermudah proses pelaksanaan pembayaran pajak, serta pendapatan pajak, retribusi dan pengelolaan kekayaan yang dipisahkan seharusnya melakukan inovasi yang berbasis teknologi informasi.

Dari sisi belanja disampaikan fraksi diantaranya meminta penjelasan apa yang menjadi faktor utama yang membuat pemerintah menurunkan anggaran belanja, diketahui berdasarkan pada penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna sebelumnya bahwa Belanja Daerah dalam Rancangan APBD TA 2025 sebesar Rp. Rp.10.349.496.422.262, jika di bandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar  Rp. 11.607.259.262.146,00. mengalami penurunan sebesar Rp. 1.257.762.839.884,00 atau 10,84%. Ruang-ruang pemulihan ekonomi seharus nya juga menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Mengingat kekayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang besar, mewajibkan pemerintah mampu mendayagunakan hal tersebut.

Fraksi meminta penyerapan anggaaran dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan karena seringkali kegiatan terkesan lamban dan dilaksanakan mendekati ujung tahun, pada perinsipnya penyesuaian belanja harus dilakukan sebagai langkah efisien dan mengutamakan skala prioritas program kegiatan dengan hasil benar-benar bermanfaat bagi Masyarakat.

Pos terkait