DPRD dan Gubernur Sumsel Setujui Perubahan APBD Prov Sumsel TA 2024

Pada dasarnya rangkaian pembahasan materi Raperda tentang perubahan  APBD Prov.Sumsel TA 2024 tersebut merupakan wujud nyata kinerja badan anggaran DPRD Prov.Sumsel, komisi-komisi DPRD Prov.Sumsel beserta tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan juga Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Setelah Pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Banggar terhadap Raperda dimaksud, dan secara Aklamasi Peserta Rapat Paripurna menyetujuinya, selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan keputusan Bersama antara eksekutif dan legislative terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2024 yang rancangan Keputusannya telah dibacakan oleh Sekretaris Dewan DPRD Prov. Sumsel ; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. Rapat Paripurna pun ditutup dengan pendapat akhir / sambutan Gubernur Prov. Sumsel yang senada mengapresiasi semua pihak yang telah membahas Perubahan APBD TA 2024, juga menjelaskan poin yang telah disepakati Bersama antara Legislatif dan eksekutif.***

Pos terkait