Chairul S Matdiah: Sangat Berani Mengembalikan Dana Gratifikasi

Anggota DPRD Sumsel Chairul S Matdiah saat memberikan uang gratifikasi ke KPK. foto ist

Sebagai wakil rakyat, Chairul juga tetap mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Praktik korupsi itu sangat dilarang dalam agama tetapi sudah merasuki ke dalam aspek kehidupan manusia. Kinerja KPK tersebut harus didukung sepenuhnya,” katanya.

Sehubungan itu, kata Chairul, tindakan tegas KPK terhadap pelaku praktik pencurian terhadap keuangan negara harus didukung sepenuhnya.

“Jika perlu, KPK harus membuat gebrakan yang lebih hebat lagi, sehingga kasus korupsi di Tanah Air dapat ditekan dan semakin berkurang,” katanya.

Sikap tegas menolak gratifikasi ini juga didasari karena sebelum terjun ke dunia politik, Chairul adalah pengacara mapan yang punya kantor di Palembang dan Jakarta, dan juga seorang wartawan majalah nasional Fakta, serta menjadi kontributor RCTI.

Pada saat sebelum terjun ke politik, Chairul terbiasa menerima honor pengacara sebesar Rp 2 miliar per kasus, bahkan pernah juga menangani perkara dengan honor Rp 3 miliar. Bahkan Chairul mengaku gaji sebagai anggota dewan tidak pernah dipergunakan untuk kebutuhan keluarga, tapi disumbangkan kegiatan sosialnya yakni memberikan makan nasi bungkus kepada masyarakat tidak mampu. Kebutuhan keluarga diambilnya dari pendapatan semasa bekerja sebagai pengacara yang ditabung hingga sekarang. (csm)

Pos terkait