Fraksi Demokrat DPRD Sumsel Minta PTBA Jelaskan dan Cari Solusi Penghentian Operasi PLTU Banjarsari

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumsel MF Ridho. (FOTO: IST).

Palembang, Gajahmatinews.com

Terhentinya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari akibat berhentinya pasokan batubara dari PT Bukit Asam (PTBA) terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumatera Selatan MF Ridho meminta PTBA mengevaluasi keputusan menghentikan suplai batubara ke PLTU Banjarsari. Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat sehingga perlu dikaji kembali.

Ridho mempertanyakan alasan penghentian tersebut. Menurutnya, alasan tersebut sulit diterima mengingat PLTU Banjarsari berstatus mulut tambang dan selama ini dirancang untuk memanfaatkan batu bara dari kawasan pertambangan.

“Ini hal yang aneh menurut saya. PLTU ini berstatus mulut tambang, yang seharusnya didukung pasokan batu bara berlimpah dan tidak ada kendala karena tambang batu bara untuk PLTU itu milik PTBA sendiri. Ini kebijakan bunuh diri,” tegas Ridho.

Ia mengatakan, PLTU Mulut Tambang Banjarsari telah beroperasi sejak 2015. Selama hampir 11 tahun, menurut Ridho, tidak terdengar persoalan berarti yang mengganggu operasional pembangkit, termasuk saat harga batu bara mengalami fluktuasi.

Karena itu, ia meminta jajaran direksi PTBA menjelaskan secara terbuka persoalan yang menyebabkan pasokan batu bara terganggu hingga operasional pembangkit harus dihentikan.

Ridho menilai penghentian operasional PLTU Banjarsari bukan persoalan sepele. Pembangkit listrik yang dibangun untuk mendukung kebutuhan energi masyarakat seharusnya dikelola dengan perencanaan pasokan bahan baku yang matang.

Jika persoalan pasokan batu bara benar menjadi penyebab penghentian, menurutnya, PTBA harus segera mencari jalan keluar, bukan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Ini bukan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Saya berharap apa yang saya sampaikan sebagai anggota DPRD Sumsel bisa sampai kepada pemerintah pusat dan para pengambil kebijakan, sehingga segera ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Ia juga mendesak Pemerintah Pusat dan pihak terkait turun tangan mengevaluasi keputusan tersebut. Ridho menilai perlu ada langkah nyata untuk memastikan pembangkit dapat kembali beroperasi dan tidak terus menjadi persoalan yang merugikan kepentingan publik.

Ridho mengingatkan, dampak penghentian PLTU Banjarsari tidak boleh dipandang sebatas persoalan internal perusahaan. Listrik yang dihasilkan pembangkit tersebut tidak hanya dinikmati masyarakat Sumatera Selatan, tetapi juga disalurkan ke luar provinsi.

Artinya, keberlangsungan operasional PLTU Banjarsari berkaitan dengan kepentingan pasokan listrik yang lebih luas. Karena itu, setiap keputusan penghentian operasional harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan sistem kelistrikan.

Ia menyebut penghentian pembangkit tersebut sebagai sebuah ironi. Di satu sisi, pembangkit dibangun untuk mendukung kebutuhan listrik, tetapi di sisi lain operasionalnya justru dihentikan dengan alasan kekurangan pasokan batu bara.
Ridho pun mendesak PTBA segera menyelesaikan persoalan tersebut dan meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, jangan sampai persoalan pasokan yang semestinya bisa diantisipasi justru membuat aset pembangkit tidak berfungsi optimal.

“Kalau pembangkit mulut tambang saja bisa berhenti dengan alasan kekurangan batu bara, ini harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai keputusan seperti ini justru merugikan masyarakat yang membutuhkan listrik,” bebernya. *

Pos terkait