Komisi V DPRD Sumsel Kunker ke KPAI, Bahas Perlindungan Anak dan Pencegahan Kekerasan Lingkungan Sekolah

KUNKER---Kunjungan Kerja Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. (Dok. Humas DPRD Sumsel).

Jakarta, Gajahmatinews.com

Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi interlembaga dalam penanganan isu-isu krusial perlindungan anak, pencegahan kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, serta pengawasan pemenuhan hak anak di wilayah Sumatera Selatan.

​Rombongan Komisi V DPRD Sumsel diterima langsung oleh jajaran Komisioner KPAI. Dalam dialog interaktif tersebut, kedua belah pihak menyoroti dinamika kasus kekerasan terhadap anak yang memerlukan penanganan komprehensif, cepat, dan terpadu antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, serta pengawas independen nasional.

​Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani, SE, MM, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini menjadi sarana strategis untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi perlindungan anak nasional.

​”Kami di Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen penuh mengawal hak-hak anak, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun dukungan anggaran daerah. Melalui konsultasi bersama KPAI ini, kami ingin memastikan adanya mekanisme perlindungan anak yang makin efektif di Sumsel, khususnya dalam menekan angka kekerasan, bullying, serta menjamin hak pendidikan yang aman dan inklusif,” ujar Alwis Gani.

​Ia menambahkan, DPRD Sumsel mendorong pembentukan sistem deteksi dini di sekolah-sekolah serta pemenuhan sarana-prasarana pendukung yang ramah anak di tingkat kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

​Sementara itu, pihak KPAI menyambut positif dan mengapresiasi keaktifan Komisi V DPRD Sumsel yang memberikan perhatian besar pada isu perlindungan anak di daerah.

​”KPAI menyambut baik koordinasi ini. Peran legislatif daerah sangat vital, terutama dalam memformulasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak serta mengawasi implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA). Kami berharap sinergi ini melahirkan penguatan kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga tingkat desa dan kelurahan di Sumatera Selatan,” ungkap perwakilan KPAI.

​Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta komitmen bersama untuk saling menukar data dan informasi guna mengawal penanganan kasus anak secara responsif dan berkeadilan. (hms/ADV).

Pos terkait