Palembang, Gajahmatinews.com
Menanggapi rentetan keluhan dan aspirasi yang disampaikan warga Kelurahan 32 Ilir, para Anggota DPRD Sumsel Dapil Sumsel 1 yang hadir langsung memberikan jawaban konkret dan memaparkan sejumlah program serta regulasi terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Anggota DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM, memberikan penjelasan mendalam mengenai aturan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang.
Dia mengatakan, PBB Di bawah Rp500 ribu gratis berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan aturan turunan Perwali Nomor 16 Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Palembang sebenarnya sudah menggratiskan PBB untuk kategori tertentu. Per tahun 2026 ini, tagihan PBB Rp500.000 ke bawah statusnya nihil alias gratis, termasuk untuk rumah subsidi,” jelasnya di hadapan warga saat reses di Kantor Lurah 32 Ilir, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan PBB tidak bisa dihapus seratus persen untuk semua kalangan. Hal ini karena PBB dan BPHTB merupakan penyumbang terbesar dari 11 sektor pajak yang membentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang sebesar Rp1,2 triliun (terbesar di Sumsel). Uang pajak inilah yang dikembalikan ke warga untuk pembangunan jalan dan saluran air.
Terkait biaya nikah, Anggota DPRD Sumsel Ahmad Toha, SAg, mengingatkan bahwa berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2009, prosesi nikah gratis jika dilakukan di dalam kantor KUA pada jam kerja. Sementara jika memanggil penghulu ke luar kantor, tarif resminya adalah Rp600.000. Mengenai adanya laporan biaya tambahan di lapangan, pihak Dewan berkomitmen untuk menampung keluhan tersebut guna dievaluasi.
Anggota DPRD Sumsel Aryuda Perdana Kusuma, SSos, juga menanggapi masalah Kamtibmas di bawah jembatan serta persoalan banjir akibat pendangkalan sungai.
Terkait wewenang jalan yang berada di bawah Pemprov, dia meminta warga/Ketua RT segera membuat proposal pengajuan titik lampu.
“Buatkan proposalnya, sebutkan butuh berapa titik penerangan. Proposal ditujukan langsung kepada Gubernur Sumsel, dan kami yang akan mengawal serta menyampaikannya ke Dishub Provinsi beserta Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan,” terangnya.
Sementara terkait normalisasi Sungai Sualado dan kekhawatiran warga soal alat berat yang tidak bisa masuk ke Sungai Sualado, Aryuda meluruskan bahwa secara teknis alat berat sebenarnya masih bisa mengakses lokasi. Ia meminta warga mengajukan proposal berjudul “Pemeliharaan” ke Dinas PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air). Saat ini, program normalisasi serupa sedang berjalan sukses di Sungai Manguis dan Sungai Asri.
“Intinya alat berat untuk mengeruk kedangkalan sungai, sama seperti yang dilakukan di Sungai Manguis dan Sungai Asri,” jelasnya.
Menjawab keresahan orang tua mengenai tingginya UKT Universitas Sriwijaya hingga memicu anak putus kuliah, Anggota DPRD Sumsel Ir Romiana Hidayati, meminta masyarakat untuk tidak cepat berputus asa karena banyak jalur bantuan finansial yang tersedia.
Romiana memaparkan bahwa di Unsri terdapat berbagai program bantuan seperti KIP Kuliah (dahulu Bidikmisi) dan Beasiswa Baznas Unsri. Selain itu, Pemerintah Provinsi juga memiliki program Beasiswa Sumsel Cerdas dan Beasiswa Mahasiswa Berprestasi. Ada pula peluang dari sektor swasta seperti Beasiswa Bank BCA.
Romiana menyarankan agar mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah jalan tidak langsung mengundurkan diri, melainkan aktif mengajukan permohonan peninjauan atau keringanan nilai UKT langsung ke pihak rektorat Unsri dengan melampirkan bukti ketidakmampuan finansial orang tua.
Melalui jawaban-jawaban ini, para Anggota Dewan berharap masyarakat Kelurahan 32 Ilir dapat lebih aktif memanfaatkan regulasi gratis PBB yang sudah berlaku di tahun 2026, serta segera melengkapi berkas proposal infrastruktur agar aksi nyata di lapangan dapat segera dieksekusi oleh dinas terkait. #jay







