Palembang, Gajahmatinews.com
Langkah pencarian figur terbaik untuk mengawal dunia penyiaran di Bumi Sriwijaya memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan secara resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Publik bagi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan Periode 2025–2028.
Pengumuman bernomor 160/01541/DPRD-SS/2026 tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penyerahan hasil Uji Kompetensi oleh Tim Seleksi (Timsel), melalui Surat Keputusan Nomor: 073/TIMSEL/SK/KPID-SS/II/2026.
Berdasarkan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI, serta Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, DPRD Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi dalam setiap tahapan seleksi.
Sebelum para calon menghadapi tahapan krusial, yaitu Uji Kelayakan dan Kepatutan (fit and proper test), DPRD Sumsel melalui Pimpinan dan Anggota Komisi I membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk ikut mengawal proses ini.
Uji Publik ini bertujuan memberikan kesempatan kepada publik untuk menyampaikan tanggapan, rekam jejak, maupun masukan konstruktif mengenai rekam jejak para calon komisioner. Masukan dan informasi dari masyarakat ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan saat melaksanakan fit and proper test.
Partisipasi aktif masyarakat dalam Uji Publik ini sangat diharapkan demi melahirkan komisioner KPID Sumsel yang berintegritas, kredibel, dan mampu membawa kualitas penyiaran di Sumatera Selatan ke arah yang lebih sehat, edukatif, serta bermartabat untuk periode tiga tahun ke depan. (hms/ADV).







