Palembang, Gajahmatinews.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah strategis untuk memperkuat posisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembangunan ekonomi skala nasional.
Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan kedua atas regulasi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda).
Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, dengan agenda utama penjelasan eksekutif mengenai urgensi penguatan landasan hukum perusahaan energi daerah tersebut.
Dalam pidatonya, Herman Deru menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital untuk menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN). Fokus utamanya adalah keterlibatan PT Sumsel Energi Gemilang dalam pembangunan Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang).
“Proyek ini memiliki posisi krusial dalam Sistem Logistik Nasional. Perubahan Raperda ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pembangunan pelabuhan tersebut memiliki landasan operasional dan payung hukum yang kuat,” tegas Herman Deru.
Ia menambahkan, kualitas legislasi harus mencerminkan aspirasi masyarakat dan dinamika pembangunan. Transformasi PT Sumsel Energi Gemilang diharapkan membuat BUMD lebih lincah dan efektif dalam menjalankan peran otonomi daerah di sektor pertambangan dan energi.
Menanggapi paparan gubernur, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie mengapresiasi transparansi eksekutif dalam menjelaskan arah pengembangan BUMD ke depan. Namun, ia menekankan bahwa setiap poin dalam Raperda tersebut harus dikaji secara mendalam oleh para wakil rakyat.
“Kami mengapresiasi penjelasan komprehensif dari Gubernur. Selanjutnya, sesuai mekanisme legislasi, setiap fraksi akan mengkaji usulan ini untuk memberikan pandangan umum,” ujar Andie.
Untuk memberikan waktu bagi masing-masing fraksi dalam menyusun tanggapan resmi, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors rapat. Rapat Paripurna XXXI dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
Penyelesaian Raperda ini diprediksi akan menjadi kunci bagi akselerasi proyek New Palembang yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi baru di Sumatera Selatan. (hms/ADV).







