Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel

Kasubbid PID juga menyebutkan pada kegiatan tersebut para nara sumber mengingatkan pentingnya penerapan restorative justice dalam penanganan kasus narkoba, khususnya untuk pengguna yang pertama kali dan tidak terlibat dalam jaringan pengedar.

“Restorative justice dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan kesempatan kedua bagi pengguna narkoba untuk kembali ke jalan yang benar,” tambah Suparlan.

Suparlan juga berharap Rakernis ini dapat menghasilkan strategi dan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan dan mewujudkan Indonesia Emas yang bebas dari narkoba. Karena Polda Sumsel berkomitmen untuk terus berjuang menciptakan generasi muda yang sehat dan produktif bebas dari ancaman narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kita harus bersatu padulah dalam memberantasnya,” tegas Suparlan.

Kegiatan yang diikuti para Kasat Reserse Narkoba Polres jajaran Polda Sumsel dan Para Kasubdit Dit Narkoba Polda Sumsel dengan nara sumber BNNP Sumsel Konselor Adiksi Ahli Madya, Ahmad Jaib, S.KM, Kajati Sumsel, Kakanwil Bea Cukai Sumbagtim, Ahli Bahasa SMAN 17 Palembang Dr. Drs.H. Yuswan, M.Pd;
Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto;, Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP. Hadi Wijaya, MH dan Kasubdit Narkotika BidLabfor Polda Sumsel AKBP. Yan Farigosa, S.Si,MH.***

Pos terkait