Palembang, Gajahmatinews.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang membidangi Optimalisasi Pendapatan Daerah menggelar rapat kerja penting guna membahas langkah strategis pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 5% di sektor minyak dan gas bumi (migas). Rapat ini secara khusus menyoroti pentingnya membangun sinergi yang kuat serta menjaga transparansi antarinstansi agar hak daerah tersebut benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Pansus menegaskan bahwa peluang dari PI 5% di wilayah kerja migas Sumsel merupakan potensi besar yang harus dikawal ketat. Oleh karena itu, seluruh proses koordinasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota penghasil, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk sebagai pengelola, harus berjalan satu visi tanpa ada ego sektoral.
Dalam pembahasan rapat, Pansus menggarisbawahi bahwa kunci keberhasilan penyerapan PI 5% ini terletak pada kesiapan dan profesionalisme BUMD Energi di Sumsel. Sinergi yang terjalin tidak hanya sebatas administrasi, melainkan kolaborasi aktif dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Sumsel.
Pansus meminta BUMD pengelola untuk terus meningkatkan kapasitas tata kelola perusahaan (good corporate governance). Dengan manajemen yang sehat, transparan, dan akuntabel, BUMD akan mampu menjadi mitra strategis yang sejajar dalam industri hulu migas, sekaligus memastikan dividen yang dihasilkan bisa masuk ke kas daerah secara optimal.
Selain sinergi, transparansi menjadi poin krusial yang didebatkan dalam pertemuan tersebut. Pansus mendesak adanya keterbukaan data yang valid mengenai volume produksi dan capaian lifting migas secara berkala dari setiap wilayah kerja.
”Transparansi data ini sangat vital. Kita harus memastikan bahwa perhitungan porsi pendapatan 5 persen yang menjadi hak Provinsi Sumatera Selatan dan daerah penghasil dilakukan secara akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar salah satu anggota Pansus di sela-sela rapat.
Di akhir rapat, Pansus menyepakati bahwa optimalisasi PAD dari sektor migas ini nantinya harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sumsel. Pendapatan yang diraih dari skema PI 5% diharapkan dapat dialokasikan secara bijak untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah, memperkuat layanan publik, serta mendorong pertumbuhan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional tambang.
Pansus DPRD Sumsel berkomitmen akan terus melakukan pengawasan berkala dan mengawal tahapan regulasi ini hingga tuntas, memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang menguap atau mengalami keterlambatan dalam realisasinya. (hms/ADV).







