Palembang, Gajahmatinews.com
Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumsel) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih yang hingga kini belum direalisasikan. Nilai dana yang belum tersalurkan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Temuan ini mencuat saat Komisi III DPRD Sumsel menggelar kunjungan kerja (kunjungan spesifik) ke Pemko Prabumulih pada Rabu (1/7/2026). Masalah realisasi bantuan keuangan dari pemprov tersebut langsung menjadi salah satu agenda utama dalam pembahasan antarkedua pihak.
Anggota Komisi III DPRD Sumsel H Ahmad Palo, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta jajaran Asisten Pemko Prabumulih untuk mendapatkan kejelasan terkait tersendatnya dana tersebut.
”Berdasarkan hasil koordinasi dan pembahasan bersama BPKAD serta pihak pemerintah kota, memang benar masih ada kewajiban pemerintah provinsi kepada Pemkot Prabumulih sekitar Rp20 miliar yang belum disalurkan,” ujar Ahmad Palo kepada media.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Langkah ini krusial mengingat anggaran tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Prabumulih.
”Kami akan kawal ketat agar kewajiban ini segera direalisasikan. Anggaran tersebut memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah serta optimalisasi pelayanan publik di Kota Prabumulih,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai status dana yang belum dibayarkan tersebut, Ahmad Palo meluruskan persepsi publik. Ia menyebutkan bahwa dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, istilah yang digunakan bukanlah utang.
”Kalau dalam regulasi dan istilah keuangan daerah, ini bukan utang, melainkan lebih tepat disebut ‘kekurangan salur’. Namun apa pun istilahnya, ini adalah kewajiban Pemprov Sumsel kepada pemerintah daerah yang wajib diselesaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Palo menjelaskan bahwa persoalan kekurangan salur ini akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi di DPRD Sumsel. Masalah ini akan menjadi catatan khusus bagi Badan Anggaran (Banggar) saat merumuskan kebijakan anggaran pemprov mendatang.
Pihaknya berharap alokasi dana yang tertunda ini dapat segera dimasukkan dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Bahkan, jika kondisi kas dan keuangan daerah memungkinkan, Komisi III mendorong agar pelunasannya dipercepat melalui APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
”Nanti Banggar yang akan membedah dan membahasnya lebih detail. Persoalan ini menjadi atensi kami dalam pembahasan APBD 2026. Jika memungkinkan, kami upayakan dicarikan solusinya dan masuk di APBD Perubahan tahun ini,” katanya.
Dengan pengawalan ketat ini, Komisi III DPRD Sumsel berharap hak Pemko Prabumulih bisa segera terpenuhi, sehingga roda pembangunan fisik maupun non-fisik di kota nanas tersebut tidak terhambat dan tetap berjalan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. (hms/ADV).







