DPRD Sumsel Panggil Pihak Terkait, Bahas Dampak Tol Palembang-Betung Terhadap Mobilitas Warga

RDP---Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dampak pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung terhadap aksesibilitas dan aktivitas harian masyarakat, Senin (11/5/2026).

Palembang, Gajahmatinews.com

​Pimpinan beserta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) penting guna membahas sekaligus mengklarifikasi berbagai dampak pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung terhadap aksesibilitas dan aktivitas harian masyarakat, Senin (11/5/2026).

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie ini menghadirkan pihak pengelola jalan tol, dinas terkait, serta perwakilan masyarakat yang terdampak. Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas keluhan warga mengenai terputusnya beberapa akses jalan lokal dan gangguan aktivitas ekonomi akibat konstruksi fisik tol.

​Dalam rapat tersebut dilakukan peninjauan kembali titik-titik underpass atau overpass yang dianggap kurang memadai bagi kendaraan pertanian dan logistik desa. Mitigasi risiko banjir di sekitar area proyek akibat perubahan drainase alami. Dan, klarifikasi mengenai percepatan perbaikan jalan-jalan kabupaten yang rusak akibat dilalui kendaraan berat proyek.

​Dalam sela-sela rapat, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menekankan bahwa meskipun proyek strategis nasional ini sangat didukung untuk kemajuan daerah, kesejahteraan warga lokal tidak boleh dikorbankan.

​”Kita sangat mengapresiasi progres pembangunan Tol Palembang-Betung ini sebagai urat nadi ekonomi baru. Namun, kami di DPRD tidak ingin pembangunan ini justru menjadi ‘tembok pemisah’ yang memutus silaturahmi dan mata pencaharian warga. Pengelola tol harus memastikan ada jalur alternatif yang layak dan aman. Jangan sampai jalan tolnya jadi, tapi ekonomi rakyat di sekitarnya malah mati karena aksesnya tertutup,” ujar Andie.

​Komisi IV DPRD Sumsel menjadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kesesuaian antara laporan pihak pengembang dengan kondisi riil di pemukiman warga. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pihak pengembang wajib menyampaikan laporan berkala mengenai penanganan dampak sosial kepada DPRD. (hms/ADV).

Pos terkait