Palembang, Gajahmatinews.com
Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, telah mengembalikan uang total Rp18,5 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Uang itu diduga berasal dari gratifikasi sepanjang tahun 2025.
“Iya, betul sudah saya kembalikan ke KPK RI. Totalnya Rp18,500,000,” ujar Chairul S Matdiah saat dibincangi wartawan, Senin (30/6/2025).
Chairul mengatakan, pengembalian uang gratifikasi itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan cara transfer ke gol.kpk.go.id.
“Saya transfer secara bertahap melalui gol.kpk.go.id, pelaporan gratifikasi oleh yang dibuat oleh KPK RI. Penyetoran pertama Rp6 juta, kedua Rp6,5 juta dan ketiga Rp6 juta,” katanya.
Gratifikasi pertama didapat Chairul saat melakukan kunjungan di Kabupaten Muara Enim pada Januari 2025. Uang sebesar Rp6 juta diberikan seorang wanita di dalam sebuah amplop.
“Perempuan itu menemui saya di dalam mobil memberikan sejumlah uang di dalam amplop, setelah dibuka isinya Rp6 juta. Menurut saya uang tersebut masuk dalam kategori gratifikasi,” kata Chairul.
Gratifikasi kedua diterima saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di Jakarta pada Juni 2025 sebesar Rp6,5 juta. Sementara gratifikasi ketiga diterima di Palembang, sebesar Rp6 juta pada, Jumat (27/6/2025) malam.
“Kalau gratifikasi ketiga istilahnya casbon (pinjam dulu-red), tapi semuanya sudah dikembalikan, bukti setornya juga ada. Selain itu, ada juga pemberian uang Rp1 juta yang tidak jelas sumbernya, tapi uangnya sudah saya bagi-bagikan ke Staf di DPRD Sumsel,” kata Chairul yang dari Partai Demokrat.
Chairul mengaku tidak bisa menerima uang tersebut karena kerap mendapat peringatan dari Allah Subhanahu Wa’taala.
“Dulu gigi saya patah tiga saat sedang makan kerupuk. Ada juga jam tangan Franck Muler Geneve tiba-tiba jatuh dari atas meja, ketika saya lepas karena sedang salat, padahal harga kacanya saja Rp15 juta. Pernah juga baru saja diberi uang haram, pulangnya mobil BMW saya nabrak,” kata Chairul.
Kejadian serupa juga dialaminya selepas menerima tiga pemberian uang gratifikasi. Pertama, jam tangan merek Rolex hilang, dan tampalan gigi depan patah.
“Tiba-tiba hilang jam itu, tidak tahu hilang saat makan atau di dalam mobil, hilang begitu saja. Tampalan gigi depan juga patah pada Sabtu siang, dan hari ini baru mau diperbaiki ke dokter gigi. Ini saya anggap sebagai firasat saya tidak boleh menerima uang haram,” katanya.
Ia juga tak menampik bahwa praktik-praktik sejenis bukan lagi hal baru di lingkup anggota dewan. Hal ini disebabkan oleh pihak luar yang berusaha memanfaatkan anggota DPRD untuk memuluskan kepentingan-kepentingan tertentu.
“Itu cerita lama, dalam kasus-kasus tertentu memang ada dan saya tidak mau terlibat dalam praktik seperti itu. Karena itu, ketika menerima uang seperti itu saya tidak peduli berapa besar jumlahnya karena langsung saya serahkan ke KPK,” tegas Chairul. #rly







