DPRD Sumsel Minta Kebijakan Pembatasan Jam Penyaluran BBM Non-Subsidi Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad Yansuri. (FOTO: IST).

Palembang, Gajahmatinews.com

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Muhammad Yansuri, SIP, meminta Pemerintah Provinsi Sumsel mengevaluasi total kebijakan pembatasan jam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan yang awalnya diterapkan untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU tersebut dinilai belum efektif dan justru memicu persoalan baru.

Menurut Yansuri, pembatasan jam operasional penyaluran, khususnya untuk komoditas Biosolar, belum mampu mengurai kemacetan. Sebaliknya, antrean kendaraan masih mengular hingga ke badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

​Yansuri menyoroti dampak lapangan dari aturan ini, di mana pembatasan jam operasional di pusat kota justru memindahkan titik penumpukan kendaraan ke wilayah penyangga.

​”Antrean yang sampai ke badan jalan tentu mengganggu lalu lintas. Kebijakan Gubernur ini perlu dievaluasi. Jangan sampai SPBU di kawasan pinggiran menjadi pelarian sehingga antrean berpindah ke luar kota. Harus dicari format kebijakan yang paling tepat,” ujar Yansuri, Rabu (8/7/2026).

​Ia menegaskan bahwa mengatasi persoalan antrean tidak bisa hanya mengandalkan pembatasan jam. Pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat pengawasan distribusi agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

​Lebih lanjut, politisi senior ini mensinyalir adanya indikasi penyelewengan distribusi yang menjadi akar penyebab kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah SPBU di Sumsel. Untuk itu, ia mendesak tim pengawas yang telah dibentuk untuk segera mengambil tindakan tegas.

​”Kalau memang ada indikasi penyimpangan, di situlah Satgas BBM yang dibentuk Pak Gubernur harus bekerja untuk menindak dan menyelesaikan persoalan tersebut. Kami mendukung penuh satgas ini,” katanya.

​DPRD Sumsel berharap Pemprov Sumsel segera merumuskan formulasi kebijakan baru yang lebih komprehensif. Solusi yang diambil ke depan diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar SPBU, sekaligus memastikan hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi tetap terlindungi. (hms/ADV).

Pos terkait