Palembang, Gajahmatinews.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus berkomitmen menciptakan iklim ekonomi yang progresif melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah nyata ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel yang secara resmi menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (9/2/2026).
Fokus utama dalam perubahan ini adalah transformasi PT Sumatera Selatan Energi agar lebih lincah dan berdaya saing dalam mengelola kekayaan alam dan infrastruktur strategis Bumi Sriwijaya.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopianto, bersama jajaran pimpinan lainnya, serta dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H Cik Ujang, menandai babak baru bagi pengelolaan aset daerah.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Sumsel Syarif Hidayatullah menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2017 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah mendesak (urgensi strategis) untuk mengoptimalkan potensi daerah.
“Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam memberdayakan sumber daya pemerintah secara etis, efisien, dan produktif. Tujuannya jelas, mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumsel secara merata,” ujar Syarif.
Perluasan Sayap Bisnis: Dari Hulu Migas hingga Kepelabuhanan
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah perubahan pada Pasal 7, yang memberikan mandat baru bagi PT Sumatera Selatan Energi untuk berekspansi ke sektor-sektor produktif, di antaranya infrastruktur & transportasi. Pengelolaan transportasi umum dan fasilitas pendukungnya.
Kedaulatan Energi. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.
Logistik Strategis. Perencanaan dan pengelolaan pelabuhan serta transportasi khusus angkutan pertambangan. Langkah ini dinilai sangat relevan dengan visi pembangunan daerah yang ingin menjadikan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi, bukan sekadar pelengkap.
Komitmen Tata Kelola yang Baik
Meski memberikan ruang ekspansi yang luas, DPRD Sumsel tetap menekankan pentingnya prinsip Good Corporate Governance (GCG). Bapemperda telah menelaah usulan ini secara komprehensif agar setiap bidang usaha baru dijalankan secara profesional dan transparan.
Dengan disahkannya perubahan Propemperda ini, kini terdapat lima rancangan peraturan daerah yang siap digodok untuk memperkuat fondasi hukum pembangunan Sumsel di tahun 2026.
Penandatanganan keputusan ini menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif di bawah kepemimpinan yang bervisi ke depan. Sumsel kini bersiap menyongsong kemandirian ekonomi melalui optimalisasi BUMD yang lebih kuat, mandiri, dan berdampak luas bagi rakyat. (hms/ADV).







