Komisi IV DPRD Sumsel Dalami Klarifikasi PT PPA Terkait Insiden di Wilayah Kerja PTBA

RDP---Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026).

Palembang, Gajahmatinews.com

Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) di Gedung DPRD Sumsel, Senin (9/2/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam terkait insiden yang terjadi di wilayah kerja PT Bukit Asam (PTBA) beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad Yansuri, SIP, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi fungsi pengawasan legislatif guna memastikan seluruh perusahaan di sektor pertambangan mematuhi regulasi, standar operasional (SOP), serta aspek keselamatan kerja.

Yansuri menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dokumen pendukung dari PT PPA untuk dipelajari lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya verifikasi yang berimbang dalam menyikapi sebuah persoalan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sisi atau isu yang berkembang di publik. DPRD menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan melaksanakan kewajiban dan standar keselamatan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yansuri.

Meski telah menerima klarifikasi, Komisi IV DPRD Sumsel tetap memberikan catatan tegas kepada seluruh perusahaan pertambangan di Sumatera Selatan. Pihak legislatif mendorong peningkatan pengawasan dan upaya preventif di bidang K3 guna meminimalkan risiko kerja dan mencegah insiden serupa terulang kembali di masa depan.

Penjelasan Manajemen PT PPA

Dalam forum tersebut, Direktur Operasional PT Putra Perkasa Abadi R Teguh Saptosubroto memaparkan komitmen perusahaan terhadap kesehatan karyawan. Ia menegaskan bahwa PPA telah menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan (medical checkup) secara ketat, baik di awal perekrutan maupun secara berkala.

“PT Putra Perkasa Abadi telah menjalankan pemeriksaan kesehatan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional perusahaan yang berlaku,” ujar Teguh di hadapan Anggota Komisi IV.

Teguh juga menjelaskan mekanisme penanganan medis bagi karyawan. Menurutnya, setiap pekerja yang mengalami kendala kesehatan wajib melalui proses pemulihan hingga mendapatkan surat fit to work dari tenaga medis berwenang sebelum diizinkan kembali beraktivitas.

Terkait insiden yang menjadi sorotan, Teguh memberikan poin klarifikasi krusial berdasarkan evaluasi internal perusahaan.

“Berdasarkan hasil evaluasi kami, kejadian tersebut tidak dikategorikan sebagai kecelakaan kerja maupun Kejadian Penyakit Akibat Tenaga Kerja (KPATK),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aspek kesehatan kerja adalah bagian integral dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PPA untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan sehat. (hms/ADV).

Pos terkait