Palembang, Gajahmatinews.com
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, meminta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengelola APBD Tahun Anggaran 2027 secara lebih efisien.
Permintaan itu disampaikan saat Rapat Paripurna XLIV (44) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027, di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Herman Deru menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027.
Dikatakan Herman Deru, Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027 disusun untuk menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran berdasarkan arah kebijakan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027, yaitu “Pemantapan Pemerataan Kesejahteraan dan Pembangunan yang Berkelanjutan.”
Penyusunan Rancangan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2027 telah disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah. Komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi oleh belanja wajib pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Untuk itu, saya minta kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar mengelola APBD Tahun Anggaran 2027 dengan lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus digunakan untuk program dan kegiatan yang benar-benar produktif, serta mampu memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, SE, MM, sejumlah Pimpinan DPRD Sumsel, serta Sekretaris Daerah Sumsel, Dr Drs H Edward Candra, MH.
Penjelasan Raperda APBD 2027 tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna XLII (42) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di hari yang sama. Dalam rapat itu, Herman Deru menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Agenda rapat tersebut membahas penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumsel tersebut, Juru Bicara Banggar, Ade Pamanja, SH, menyampaikan sejumlah catatan penting untuk penyempurnaan Raperda. Setelah penyampaian laporan pembahasan, anggota DPRD yang hadir dan memenuhi kuorum menyatakan persetujuan terhadap laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar.
Gubernur Herman Deru menyambut baik hasil pembahasan tersebut dan mengapresiasi kerja keras DPRD Sumsel. Herman Deru mengatakan, dirinya bersyukur dapat mengikuti Rapat Paripurna XLII (42) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda pengambilan keputusan dan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Herman Deru, seluruh pihak telah menyaksikan penandatanganan Keputusan Bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut merupakan tahapan akhir dari serangkaian proses penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran, dan Komisi-Komisi yang telah meluangkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk melaksanakan pembahasan dengan mitra Organisasi Perangkat Daerah, sehingga Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” paparnya.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 memiliki rincian sebagai berikut.
Pada sisi pendapatan daerah, Pendapatan Daerah sebesar Rp9.324.852.802.320,00 (sembilan triliun tiga ratus dua puluh empat miliar delapan ratus lima puluh dua juta delapan ratus dua ribu tiga ratus dua puluh rupiah), mengalami penurunan sebesar Rp314.579.386.084,00 (tiga ratus empat belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah) dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.639.432.188.404,00 (sembilan triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus empat rupiah).
Pada sisi belanja daerah, Belanja Daerah sebesar Rp9.534.761.724.853,74 (sembilan triliun lima ratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen), mengalami penurunan sebesar Rp213.165.114.757,26 (dua ratus tiga belas miliar seratus enam puluh lima juta seratus empat belas ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah dua puluh enam sen) dibandingkan dengan Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9.747.926.839.611,00 (sembilan triliun tujuh ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus sebelas rupiah).
Defisit sebesar Rp209.908.922.533,74 (dua ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen), mengalami peningkatan sebesar Rp101.414.271.326,74 (seratus satu miliar empat ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen) dibandingkan dengan defisit pada APBD Induk 2026 sebesar Rp108.494.651.207,00 (seratus delapan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh rupiah).
Pada sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp209.908.922.533,74 (dua ratus sembilan miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen), mengalami peningkatan sebesar Rp101.414.271.326,74 (seratus satu miliar empat ratus empat belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen) dibandingkan dengan Penerimaan Pembiayaan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.494.651.207,00 (seratus delapan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh satu ribu dua ratus tujuh rupiah), serta beberapa rincian lainnya.
“Dengan keyakinan dan niat yang tulus, ikhlas, serta tekad yang kuat, Insya Allah program/kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna,” tutupnya. (hms/ADV).







