Palembang, Gajahmatinews.com
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026. Larangan ini adalah bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan dan transportasi batubara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Ade Pramanja, SH, menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku menyeluruh tanpa adanya pengecualian. Menurutnya, kebijakan gubernur harus dipatuhi oleh seluruh pemilik tambang maupun perusahaan angkutan batubara, baik yang beroperasi di Sumsel maupun perusahaan dari luar daerah yang hanya melintas di wilayah Sumatera Selatan.
“Keputusan ini harus benar-benar dilaksanakan. Semua perusahaan batubara dan angkutan batubara yang berdomisili di Sumsel, bahkan yang hanya melintas di wilayah Sumsel, wajib mengikuti aturan yang telah dikeluarkan Gubernur Sumsel,” ujar Ade, Senin (19/1/2026).
Add menyebut, larangan angkutan batubara melintasi jalan umum merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat. Selama ini, aktivitas truk batubara kerap menggunakan jalan nasional, jalan provinsi, hingga jalan kabupaten dan kota, sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang berdampak langsung pada warga.
Ade mengungkapkan, dampak aktivitas angkutan batubara sangat dirasakan masyarakat, mulai dari terganggunya kelancaran lalu lintas, kemacetan berkepanjangan, meningkatnya risiko kecelakaan, hingga pencemaran udara akibat debu batubara yang beterbangan di sepanjang jalur angkutan.
“Dampaknya sangat dirasakan masyarakat, mulai dari gangguan lalu lintas, kemacetan, sampai pencemaran udara akibat debu batubara. Ini menjadi keluhan utama warga Sumatera Selatan selama bertahun-tahun,” kata Ade.
Ia juga menyoroti jalur angkutan batubara yang melintasi wilayah Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Rawas, dan Kota Lubuk Linggau. Jalur tersebut selama ini masih kerap dimanfaatkan sejumlah perusahaan batubara untuk kepentingan distribusi, meskipun menggunakan jalan umum yang juga menjadi akses utama masyarakat.
Ade meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan pemilik maupun penerima batubara yang masih menggunakan jalan umum. Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi perusahaan yang melanggar aturan.
“Jalur yang melewati Muratara, Musi Rawas, dan Lubuk Linggau kerap dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan. Kami minta agar pemilik dan penerima batubara yang masih menggunakan jalan umum ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Ade menilai perusahaan batubara yang hingga kini belum berbenah harus segera menyesuaikan diri dengan kebijakan larangan tersebut. Ia menekankan bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat.
“Kita ingin perusahaan yang beroperasi di Sumsel memberikan rasa aman bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dalam menjalankan misi bisnis perusahaan,” katanya.
Ade menambahkan, DPRD Sumsel akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan angkutan batubara tersebut. DPRD berharap pemerintah daerah konsisten dalam penegakan aturan sehingga manfaat kebijakan ini benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Dengan diberlakukannya larangan angkutan batubara melintasi jalan umum, diharapkan kondisi lalu lintas di berbagai daerah di Sumatera Selatan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan pencemaran lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas angkutan batubara. (hms/ADV)







