Palembang, Gajahmatinews.com
Kebijakan diskresi yang mengizinkan truk batu bara melintasi jalan umum di wilayah Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara) memicu kritik tajam. Kebijakan ini dianggap kontradiktif di tengah pembatasan ketat terhadap angkutan batu bara lokal.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel H Muhammad Yansuri, SIP, mendesak pemerintah memberikan penjelasan transparan. Pasalnya, truk-truk yang diberi izin melintas berasal dari Jambi menuju Bengkulu, bukan angkutan lokal Sumsel.
“Muncul pertanyaan publik: mengapa angkutan dari luar daerah diberi izin melintas, sementara angkutan lokal tetap dibatasi? Ini perlu penjelasan terbuka,” tegas Yansuri, Selasa (27/1/2026).
Meskipun mengakui bahwa diskresi tersebut demi pasokan energi ke PT PLTU Bengkulu, Yansuri mengingatkan agar kepentingan nasional tidak mengabaikan hak masyarakat daerah. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan DPRD.
Pertama, ketahanan infrastruktur: Beban kendaraan berat berisiko merusak jalan umum yang tidak didesain untuk tonase batu bara. Kedua, keselamatan pengguna jalan: lalu lintas kendaraan besar di malam hari meningkatkan risiko kecelakaan. Ketiga, keadilan kebijakan: Perbedaan perlakuan antara angkutan lintas provinsi dan angkutan lokal memicu kecemburuan sosial.
Komisi IV DPRD Sumsel berencana memanggil pihak eksekutif untuk meminta rincian pengawasan di lapangan. Sebagai solusi teknis, Yansuri menyarankan penggunaan armada yang lebih kecil jika situasi memang dianggap darurat.
“Kalau memang mendesak, setidaknya gunakan kendaraan yang tidak terlalu besar agar dampaknya ke jalan dan masyarakat bisa diminimalkan,” katanya. (hms/ADV).







