Palembang, gajahmatinews.com.– Mungkin banyak yang belum tahu Chairul S Matdiah, SH, MHKes anggota DPRD Sumsel tiga periode 2014-2019, 2019-2024, dan 2024-2029, adalah salah satu pejabat yang dengan tegas dan berani menolak pemberian uang gratifikasi. Selalu menjaga integritas, serta mendukung komitmen pemberantasan korupsi.
Chairul menyatakan pernah berapa kali mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang yang diterima tersebut diduga merupakan gratifikasi atau pemberian uang yang tidak jelas atau tidak benar sehingga mengharuskannya untuk menyerahkannya kepada KPK.
“Itu uang yang tak jelas asal usulnya sehingga harus saya serahkan ke KPK,” ujar Chairul, Sabtu (21/9/2024).
Uang tersebut diterima Chairul pada periode 2014-2019 waktu jadi pimpinan DPRD sampai menjadi sekretaris komisi I DPRD 2019-2024 saat ia pertama kali duduk sebagai wakil rakyat dan menjadi Wakil Ketua DPRD Sumsel. Saat pertamakali menjadi anggota dewan dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul menjadi Koodinator Komisi IV yang membidangi infrastruktur dan pembangunan. Komisi ini dikenal “basah” sehingga wajar jika ada uang gratifikasi.
Namun sebagai koordinator, Chairul berwenang untuk menolaknya, dan ini tidak disukai sejumlah anggota Komisi IV lainnya. Karena itu sejumlah anggota Komisi IV pun mulai menghimpun suara untuk melakukan mosi tidak percaya untuk melengserkan Chairul S Matdiah.
“Uang tersebut mulai saya terima saat menjadi pimpinan DPRD Sumsel dan menjabat koordinator Komisi IV. Akhirnya karena tidak setuju dengan sikap saya, beberapa kawan di Komisi IV berupaya melengserkan saya dengan mosi tidak percaya. Karena tidak sejalan dengan mereka hehe,” kata Chairul dengan senyum tipis.