Chairul S Matdiah: Jelang Pilkada Pj Gubernur Sumsel Diminta Jangan Bikin Gaduh

H Chairul S Matdiah SH MH

“Kami masih berupaya minta konfirmasi Pak Gubernur,” kata seorang wartawan yang biasa ngepos di Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.

“Pj Gubernur memang memiliki hak memberhentikan atau melantik pejabat. Tetapi saatnya tidak tepat jika dilakukan menjelang Pilkada yang tinggal dalam hitungan beberapa pekan kedepan ini. Jika isu yang berhembus itu benar, dikhawatirkan justru membikin gaduh di jajaran OPD dan Biro di lingkup Pemprov Sumsel yang bermuara pada tidak maksimalnya pelayanan pada masyarakat,” tambahnya.

Lebih jauh Chairul S Matdiah juga mengharapkan Elen Setiadi Pj Gubernur Sumsel menjalankan salah satu tugasnya yang diembakan kepada dirinya yaitu memastikan suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak, baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Kepala Daerah di 17 Kabupaten/Kota Se-Sumsel.

“Sumatera Selatan yang selama ini sangat kondusif. Jangan sampai ternodai dengan manuver atau intrik politik yang justru dibuat sendiri oleh seorang Pj Gubernur,” tandasnya.

Berdasarkan data yang didapat wartawan, mengacu kepada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Adapun pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan. Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah. (csm)

Pos terkait