Didemo soal Pembahasan APBD Malam Hari, Ketua DPRD Sumsel: Tak Ada yang Kami Tutup-tutupi

TEMUI PENGUNJUK RASA---Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menemui massa Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel yang berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (30/9/2026).

Palembang, Gajahmatinews.com

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie menegaskan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam pembahasan APBD Sumsel yang dilakukan hingga malam hari. Hal itu disampaikannya saat menemui puluhan massa Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel yang menggelar aksi demo di halaman Gedung DPRD Sumsel, yang mewarnai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (30/9/2026).

Massa akhirnya diterima Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel yang juga koordinator Komisi V DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam, anggota Komisi II DPRD Sumsel Rita Suryani, dan anggota DPRD Sumsel lainnya.

Terkait defisit anggaran Rp9,2 miliar apakah tertutupi, Andie menilai data tersebut agak kurang.

“Yang pasti segala sesuatu itu sudah dibahas dengan tim TAPD dan itu yang menyebabkan diskusi panjang dan tim TAPD sudah optimis bahwasanya target target pendapatan akan tercapai, oleh karena itu kami DPRD Sumsel berkeyakinan keoptimisan dari TAPD dan Bapenda untuk optimis dalam hal pendapatan daerah, tidak ada kepentingan siapapun yang ada kepentingan masyarakat Sumsel,” katanya.

Terkait pembahasan APBD Sumsel yang dilakukan malam hari, menurutnya pembahasan APBD butuh waktu yang panjang.

“Kami pengen cepat-cepat cuma banyak yang kita bahas, kami dari pagi skor zuhur lanjut lagi skor istirahat ashar lanjut skor magrib sampai Isya dan banyak yang perlu kita teliti dan kami tidak mau melanggar aturan, yakinkan kami ini memegang aturan,” katanya.

Dan pembahasan malam hari ini juga sesuai jadwal karena kalau tidak sesuai jadwal maka yang disalahkan DPRD Sumsel.

“Yakinlah tidak ada yang kami tutup-tutupi dan yakinlah sepeserpun uang rakyat akan kami awasi untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Terkait penghapusan DBD Sumsel tahun 2023 dan 2024, menurutnya sudah dilakukan pihaknya sesuai surat edaran Mendagri.

“Menambah pendapatan dan itu dilakukan pihak TAPD dan itu yang membuat diskusi panjang dan yang di skor sampai dua hingga tiga hari,” katanya.

Puluhan orang yang menamakan dirinya Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel menggelar aksi demo di halaman Gedung DPRD Sumsel.
Massa BPR Sumsel menyatakan keprihatinannya terhadap proses pembahasan dan pengesahan anggaran yang dilakukan pada malam hari. Hal ini terjadi di tengah sorotan masyarakat terkait masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta asap di Sumatera Selatan.

“Kami mempertanyakan proses pembahasan anggaran daerah yang dilakukan pada waktu malam hari dan kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada malam hari,” kata Bung Kodol dan Bung Farhan selaku Koordinator Aksi, serta Bung Ryamizar dan Bung Fuad selaku Koordinator Lapangan.

Aksi ini merespons agenda Rapat Paripurna XLII DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (30/6/2026), yang mencantumkan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

BPR Sumsel menegaskan bahwa KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD. DPRD dinilai harus menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Karena yang dibahas adalah uang rakyat, maka publik berhak mengetahui prosesnya secara terbuka: kapan pembahasan dilakukan, apa substansi yang dibahas, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, siapa saja yang hadir, serta apa dasar dan pertimbangan setiap kesepakatan,” katanya.

BPR Sumsel juga menyoroti defisit anggaran Rp924 miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Mereka mempertanyakan apakah defisit tersebut akan tertutupi dalam waktu 3 bulan dengan menaikkan pendapatan asli daerah, atau justru akan menjadi utang baru di tahun 2027.

Dalam aksi tersebut, BPR Sumsel melayangkan empat tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan, yaitu:
Mempertanyakan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap defisit anggaran Rp924 miliar, apakah akan tertutupi dalam waktu 3 bulan dengan menaikkan pendapatan asli daerah, sehingga terkesan adanya pendapatan semu, atau akan menjadi utang baru di tahun 2027, serta ada kepentingan siapa di balik semua itu.

Meminta Ketua Komisi II dan V DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk klarifikasi terhadap rapat komisi tidak kuorum yang tidak memenuhi 50+1 ataupun 2/3 dari jumlah anggota komisi. Terkesan rapat dipaksakan tanpa dibahas dalam 1 hari.

Meminta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menjelaskan kepada publik alasan rapat pembahasan anggaran dilakukan malam hari dan disahkan malam hari, seperti sistem kebut semalam (SKS) dan terkesan ugal-ugalan.

“Menuntut agar tidak ada keputusan terkait uang rakyat yang berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Massa aksi sempat membakar dua buah ban bekas di halaman Gedung DPRD Sumsel dan sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam menjelaskan soal tidak kuorumnya rapat di Komisi V DPRD Sumsel lantaran yang dibahas di Komisi V adalah pagu yang sudah ditetapkan Badan Anggaran dan pendalamannya di komisi.

“Kalau enggak kuorum berarti mereka tidak menggunakan haknya, karena di pembahasan itu tidak mengambil keputusan, mereka hanya membahas pagu yang disampaikan pihak eksekutif dan dibahas di komisi.
Kalau tidak kuorum mungkin mereka sudah seizin ketua komisi dan hasil pembahasan itu dilaporkan di Badan Anggaran dan persetujuan ada di Badan Anggaran dan komisi hanya pendalaman,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan satu rupiah pun uang rakyat akan mereka pertanggungjawabkan.

Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Sumsel Rita Suryani memastikan pihaknya menjalankan rapat-rapat sesuai prosedur dan apa yang ada di tatib dan bukan tidak kuorum.

“Kita tidak mengambil keputusan tapi kita menyamakan apa dari Badan Anggaran lalu disinkronisasikan di komisi dan di komisi tidak mengambil keputusan tapi kita menyamakan apakah nilainya sama, setelah itu kita kembalikan ke Badan Anggaran untuk diambil keputusan oleh Ketua Badan Anggaran dan TAPD dan itulah hari ini kita memutuskan apa yang sudah menjadi keputusan bersama,” katanya. (hms/ADV).

Pos terkait