​Hanya 31% Kendaraan Bayar Pajak, DPRD Sumsel Bidik Tambahan PAD Rp501 Miliar

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel, Nasir. (FOTO: IST).

Palembang, Gajahmatinews.com

​Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menilai potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih dapat digenjot secara signifikan. Syarat utamanya, tingkat kepatuhan wajib pajak harus didorong lebih maksimal.

​Ketua Pansus M Nasir mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama Bapenda Provinsi Sumsel, UPTB, serta BPPD kabupaten/kota se-Sumsel, terdapat potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp501,37 miliar.

​”Dengan asumsi tingkat kepatuhan wajib pajak mencapai 50 persen melalui kerja sama yang optimal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, potensi pendapatan PKB dan BBNKB diperkirakan meningkat sebesar Rp501.372.047.342,” ujar M. Nasir, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, target penerimaan PKB dan BBNKB yang tercantum dalam APBD Sumsel Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,71 triliun berpotensi meningkat menjadi sekitar Rp2,21 triliun apabila berbagai hambatan yang selama ini terjadi dapat diatasi.

Namun, Pansus menemukan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Sumsel masih tergolong rendah. Dari total 4.621.334 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang terdaftar, hanya 1.435.861 kendaraan atau sekitar 31,07 persen yang aktif membayar pajak.

“Artinya, masih terdapat jutaan kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Kondisi ini menjadi tantangan besar sekaligus peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

​Berdasarkan temuan Pansus, rendahnya realisasi pajak kendaraan di Sumsel dipicu oleh beberapa kendala seperti adanya selisih data kendaraan antara kepolisian dan Bapenda, maraknya kendaraan berpelat luar daerah (non-BG), serta belum dihapusnya data kendaraan yang sudah rusak dari basis data.

“Penetapan target pendapatan selama ini dinilai belum mengacu pada potensi riil di setiap wilayah UPTB, melainkan cenderung berada di zona nyaman,” katanya.

Di sisi lain, banyak wajib pajak mengurungkan niat membayar pajak karena terlebih dahulu diwajibkan menyelesaikan denda tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

“Jarak kantor Samsat yang jauh dari pemukiman, proses birokrasi yang rumit, keterbatasan SDM, serta minimnya inovasi layanan jemput bola,” katanya.

​Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Pansus DPRD Sumsel mengajukan sejumlah rekomendasi konkret kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.

“Pansus mengusulkan agar Kepala Bapenda diangkat berdasarkan kontrak kinerja berdurasi maksimal dua tahun. Jika target tidak tercapai, pejabat bersangkutan harus dievaluasi dan diganti dengan sosok yang lebih mampu,” katanya.

Pansus juga mendorong Gubernur Sumsel memperkuat koordinasi dengan Polda Sumsel untuk menyatukan data kendaraan melalui sistem identitas tunggal, guna mengatasi masalah perbedaan identitas pada KTP dan STNK.

Memperjuangkan pembagian pendapatan dari denda ETLE kepada pemerintah daerah untuk menambah kas daerah, serta memperluas fungsi layanan Samsat daerah agar tidak hanya melayani pajak tahunan, tetapi juga melayani pajak lima tahunan dan pencetakan pelat nomor kendaraan (TNKB) agar masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan jauh. (hms/ADV).

Pos terkait