Pali.- Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel,berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Betung,Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dua orang terduga pelaku, yaitu Gusti Randa (24) dan Jerri (21), berhasil diamankan oleh Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pada Selasa (3/9/2024).
Kasus ini bermula pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban, yang baru saja pulang dari acara hajatan keluarga, mendapati pagar rumahnya sudah tidak terkunci.
Saat memeriksa area sekitar rumah, korban menyadari bahwa sepeda motor Yamaha X RIDE miliknya, dengan nomor polisi BG 4260 ABN dan berwarna emas, sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Penukal Abab.







