Pemprov Sumsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, HD Tekankan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

PARIPURNA---Rapat Paripurna LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).

Palembang, Gajahmatinews.com

​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar Rapat Paripurna XXXVI (36) dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (15/6/2026).

​Dalam sidang tersebut, BPK RI kembali memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Capaian ini menandai keberhasilan Pemprov Sumsel dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan terbaik selama 12 kali berturut-turut.

​LHP atas LKPD Provinsi Sumsel Tahun 2025 tersebut diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Dr Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, SE, MSc, kepada Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Diniaidie, SE, MM, dan Gubernur Sumsel Herman Deru. Penyerahan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel Rio Tirta, SE, MAcc, CSFA.

​Gubernur Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumsel secara tepat waktu, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

​”Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumsel beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja keras menyelesaikan pemeriksaan ini. Hasil pemeriksaan ini akan segera kami gunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ujar Herman Deru.

​Ia menambahkan bahwa opini WTP yang diraih 12 kali berturut-turut ini merupakan bentuk pengakuan nyata atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

​Meski berhasil mempertahankan opini WTP, BPK RI memberikan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemprov Sumsel ke depan.

​Staf Ahli BPK RI Dr Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menjelaskan bahwa terdapat beberapa penekanan (rekomendasi) yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya masalah likuiditas keuangan, penggunaan dana yang dibatasi (Restricted Cash), pengelolaan belanja dan aset daerah dan bantuan keuangan khusus (BKK)

​”BPK memberikan rekomendasi ini sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan sistem tata kelola keuangan daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di masa yang akan datang,” kata Edward. (hms/ADV).

Pos terkait