Pemprov Sumsel Perketat Larangan Angkutan Batu Bara Lintasi Jalan Umum

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi.

Palembang, Gajahmatinews.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memperketat pengawasan terhadap truk angkutan batu bara yang nekat melintasi jalan umum. Langkah ini diambil untuk menekan angka pelanggaran sekaligus menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.

​Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Apriyadi menegaskan kembali kebijakan ini usai ditemukannya truk pengangkut batu bara dari luar provinsi yang masih melintas dengan dalih memasok kebutuhan pembangkit listrik.

​”Kami telah menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah memperkuat komitmen untuk melarang seluruh angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik yang berasal dari Jambi menuju Bengkulu maupun dari Musi Banyuasin menuju Cilegon,” ujar Apriyadi, Senin (13/4).

​Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemprov Sumsel akan menerjunkan tim khusus di lapangan. Apriyadi merinci dua tahapan tindakan bagi pelanggar. Pertama, kendaraan yang terjaring akan langsung diminta kembali ke asal. Kedua, tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelanggar yang membandel.

​Tidak hanya menyasar pengemudi, sanksi administratif juga menanti perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pihak transportir. Pemprov tidak segan-segan bersurat ke instansi berwenang untuk mengevaluasi hingga mencabut izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

​Sebagai informasi, Pemprov Sumsel telah resmi memberlakukan larangan angkutan batu bara di jalan umum sejak 1 Januari 2026. ​Meskipun PT PLN (Persero) sempat mengajukan permohonan dispensasi agar truk pemasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Bengkulu tetap diizinkan melintas demi stabilitas energi, Pemprov Sumsel tetap pada pendiriannya untuk menegakkan aturan demi kepentingan fasilitas umum dan masyarakat luas. #hms

Pos terkait