Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Kasus Pasar Cinde Mangkrak

Pasar Cinde Palembang. (FOTO: IST).

Palembang, SumselSatu.com

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde, Rabu (2/7/2025) malam.

Tersangka pertama adalah Kepala Cabang PT Magna Beatum Rainmar Yosandi. Rainmar keluar dari gedung Kejati Sumsel pukul 19.00 WIB menggunakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas dan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Selain Rainmar Yosandi, Tim Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto dan Direktur PT MB Aldrin Tando.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Vanny menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas,” katanya.

Modus operandi, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018. Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme BGS.

Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde.

“Serta terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” urainya.

Ditambahkan Vanny, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.

Kemudian, ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miliar serta ada upaya mencarikan peran pengganti untuk menjadi tersangka.

“Tidak menutup kemungkinan para tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice). Tim penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tegas Vanny.

Vanny menambahkan, adapun perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KHAPidana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. #rly

Pos terkait