DPRD Sumsel Kritik Ketidakadilan Izin Melintas Angkutan Batu Bara Jambi ke Bengkulu

Anggota Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho. (FOTO: IST).

Palembang, Gajahmatinews.com

Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) MF Ridho, menyoroti kebijakan pembukaan akses bagi angkutan batu bara asal Provinsi Jambi menuju Bengkulu yang melintasi wilayah Sumsel. Kebijakan tersebut dinilai memicu ketimpangan perlakuan dan berpotensi merugikan infrastruktur daerah.

Menurut Ridho, alasan pembukaan akses tersebut adalah untuk memenuhi suplai kebutuhan pembangkit listrik di Bengkulu. Namun, ia menilai ada aspek keadilan yang terabaikan dalam kebijakan ini.

Politikus Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa meski ada kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30% untuk PT PLN (Persero), mobilisasi lintas provinsi ini berisiko bagi Sumsel.

“Angkutan dari Jambi hanya menumpang lewat jalan kita menuju Bengkulu, sementara anggaran dari Jambi tidak ikut memelihara jalan kita. Ini merugikan daerah kita,” tegas Ridho, Senin (26/1/2026).

Ia juga menyoroti adanya standar ganda. Di saat angkutan luar daerah diberikan dispensasi melintas, perusahaan tambang lokal di Sumsel justru menghadapi pembatasan ketat, padahal mereka juga menyuplai kebutuhan energi nasional.

Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Lokal

Senada dengan Ridho, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri, SIP, menyatakan akan mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut kepada pihak eksekutif. Ia mengingatkan bahwa meski suplai energi nasional melalui BUMN adalah prioritas, dampak di lapangan tidak boleh diabaikan.

“Kepentingan masyarakat Sumsel harus tetap prioritas, terutama terkait kerusakan jalan dan keselamatan pengguna jalan akibat lalu lintas angkutan berat,” ujar Yansuri.

Sebagai langkah mitigasi, Yansuri mengusulkan pengaturan teknis yang lebih ketat di lapangan, seperti pembatasan tonase kendaraan.

“Mungkin kebijakannya bisa diarahkan agar kendaraan yang melintas tidak terlalu besar untuk meminimalkan dampak kerusakan,” katanya. (hms/ADV).

Pos terkait