Palembang, Gajahmatinews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) memberikan peringatan keras kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menjaga marwah peraturan daerah. Hal ini menyusul pemberlakuan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum yang telah efektif berjalan sejak 1 Januari 2026.
Anggota DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri menekankan bahwa masa sosialisasi telah usai, dan kini saatnya implementasi penuh di lapangan demi kenyamanan serta keselamatan masyarakat pengguna jalan.
DPRD Sumsel menyoroti bahwa penggunaan jalan umum oleh truk batubara selama ini menjadi pemicu utama kerusakan infrastruktur jalan dan kemacetan parah di beberapa titik krusial, seperti jalur lintas tengah dan timur.
“Per 1 Januari 2026, tidak ada lagi kompromi. Kami mengingatkan aparat di lapangan untuk bertindak tegas. Jika masih ada truk batubara yang melintas di luar jalur khusus, segera kandangkan dan beri sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar David, Sabtu (10/1/2026).
David menegaskan bahwa saat ini yang dibutuhkan bukan lagi sekadar regulasi, melainkan tindakan nyata di lapangan.
“Kita mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumsel yang secara resmi melarang operasional truk batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Sekarang yang dibutuhkan adalah ketegasan aparat dalam pelaksanaannya,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mendesak seluruh instansi terkait, mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, hingga tim gabungan, agar melakukan penertiban secara tegas dan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini resah akibat aktivitas angkutan batubara di jalan umum, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga kerusakan infrastruktur.
“Sebagai wakil rakyat, kami dituntut masyarakat. Saat reses dan kunjungan dapil, mayoritas warga meminta agar truk batubara tidak lagi melintas di jalan umum. Jangan lagi ada alasan diskresi atau kelonggaran waktu. Aturan yang sudah ditetapkan harus benar-benar diterapkan,” tegasnya.
David juga meminta para pelaku usaha batubara, baik pemilik tambang maupun pengusaha angkutan, untuk mematuhi keputusan pemerintah dan segera menyesuaikan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyoroti masih adanya laporan masyarakat terkait truk batubara yang tetap melintas di jalan umum di sejumlah daerah. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum agar bertindak adil dan konsisten.
“Kita tahu di Lubuklinggau sudah ada penindakan tegas, truk batubara yang melanggar langsung dikandangkan. Penegakan seperti ini harus dilakukan merata di seluruh wilayah Sumsel,” ujarnya.
Lebih lanjut, David menyebut larangan angkutan batubara sejatinya telah disosialisasikan jauh hari sebelum diberlakukan. Oleh sebab itu, tidak ada lagi alasan bagi pihak-pihak terkait untuk mengabaikan aturan tersebut.
“Sekarang saatnya action nyata di lapangan. Bila perlu dibuat pos penjagaan, razia rutin, serta penempatan petugas gabungan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan aparat,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi memberlakukan larangan total angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, terhitung sejak 1 Januari 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Sumsel dalam Rapat Koordinasi Pengaturan Angkutan Batubara yang digelar di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025, yang dihadiri unsur Forkopimda, kepala daerah, TNI-Polri, serta organisasi perangkat daerah terkait. Larangan tersebut diharapkan dapat mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan, kemacetan, dan kerusakan jalan.
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan umum bagi mobilitas masyarakat luas dan angkutan logistik non-tambang. Diharapkan dengan sterilisasi jalan umum dari truk batubara, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan secara signifikan dan usia pakai aspal jalan dapat bertahan lebih lama.
Pihak legislatif berjanji akan terus melakukan pengawasan (monitoring) secara berkala di lapangan untuk memastikan tidak ada “kucing-kucingan” antara oknum sopir dengan petugas di lapangan. (hms/ADV).






