Palembang, Gajahmatinews.com
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, disiapkan untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Proyek senilai sekitar 160 juta dolar AS (hampir Rp3 triliun) ini diperkirakan menyerap 600 hingga 1.000 pekerja, baik dari operasional fasilitas maupun sektor hulu pengelolaan sampah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau langsung pembangunan PSEL itu, Rabu (4/11/2026). Menurutnya, PSEL mengubah masalah lingkungan menjadi manfaat bagi masyarakat.
“Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat,” ujarnya.
Ia berharap fasilitas ini dapat diresmikan pada Desember 2026.
Progres dan kapasitas
Hingga Oktober 2026, progres fisik PSEL mencapai 96 persen. Fasilitas di atas lahan 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO) ini ditargetkan mencapai Commercial Operation Date (COD) pada 8 Desember 2026. Pekerjaan tersisa meliputi area perkantoran, fasad, dan taman. Fasilitas sudah memasuki tahap commissioning, dan listrik yang dihasilkan telah masuk ke jaringan PT PLN (Persero).
Kapasitas pembangkit yang dirancang 17,7 megawatt (MW) berpotensi naik menjadi 18,6 MW, bahkan 20 MW saat beban puncak. PSEL mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari, dari total timbulan sampah Palembang sekitar 1.260,956 ton per hari. Listrik yang dihasilkan diproyeksikan memenuhi kebutuhan 12.000 hingga 14.000 rumah tangga.
Pembiayaan dan regulasi
Biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) ditetapkan Rp400.000 per ton. Untuk 2027, Pemkot Palembang menganggarkan Rp90 miliar dengan kontribusi daerah Rp90.000 per ton. Kekurangan Rp310.000 per ton diharapkan ditutup melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari DAK Non-Fisik.
Pemerintah juga menyiapkan peralihan regulasi dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025, yang dilakukan paralel setelah COD karena pengalihan saham belum bisa dilakukan sebelum fasilitas beroperasi komersial. Langkah lain meliputi penyusunan Bridging Agreement, uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum atas lahan milik pemda dan pengalihan aset kelistrikan ke PLN.
Dengan investasi hampir Rp3 triliun, PSEL Palembang diharapkan tidak hanya menjadi solusi sampah, tetapi juga membuka rantai ekonomi baru dari pengelolaan limbah perkotaan. *







