Palembang, Gajahmatinews.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2027 dirancang mengalami defisit sebesar Rp108,49 miliar. Kondisi tersebut terjadi karena rencana belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun, lebih besar dibandingkan target pendapatan daerah yang dipatok sebesar Rp9,02 triliun.
Besaran defisit tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027, Kamis (29/10/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam penyampaiannya menjelaskan, target pendapatan daerah pada rancangan APBD 2027 sebesar Rp9,02 triliun. Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp9,12 triliun.
“Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp108,49 miliar,” ujarnya.
Untuk menutup defisit tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel mengalokasikan penerimaan pembiayaan dengan jumlah yang sama, yakni Rp108,49 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditargetkan nihil.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita, H. Nopianto, dan Iyas Panji Alam. Gubernur Herman Deru turut hadir bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumsel, khususnya Badan Musyawarah, Badan Anggaran (Banggar), serta komisi-komisi DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda APBD bersama mitra OPD sesuai jadwal.
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas dan target yang telah ditetapkan.
“Raperda APBD Sumsel 2027 selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumsel, Made Indrawan, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna tersebut.
Made mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota Banggar serta komisi-komisi DPRD Sumsel yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan anggaran sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumsel beserta jajaran pemerintah provinsi atas kerja sama selama proses pembahasan anggaran berlangsung.
Made menjelaskan, pembahasan Raperda APBD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, pembahasan APBD dilakukan oleh kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada kebijakan umum anggaran (KUA), prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS), serta target kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Kebijakan umum APBD menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rancangan anggaran. Sementara itu, prioritas dan plafon anggaran sementara menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan sekaligus alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan seluruh program pembangunan daerah dapat disusun berdasarkan skala prioritas, kebutuhan masyarakat, serta target kinerja yang telah ditetapkan.
Penandatanganan Dokumen
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan bersama dokumen terkait Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie sebagai bagian dari tahapan pembahasan anggaran daerah. (hms/ADV).







