Palembang, Gajahmatinews.com
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) David Hardianto Aljufri mengecam keras aksi perundungan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang terjadi di RS Pusri Palembang. Perundungan itu berupa komentar merendahkan di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu.
David menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai hak pasien, tetapi juga bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan yang seharusnya mengedepankan kemanusiaan, empati, dan profesionalisme.
“Pertama, kami Komisi V DPRD Sumsel menyesalkan apa yang terjadi di RS Pusri, apalagi dengan adanya komentar yang melakukan bully terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial,” ujar David, Sabtu (8/8/2026).
Politisi Partai Golkar itu turut mendukung keputusan RS Pusri memutus hubungan kerja sama dengan dokter yang diduga memberikan komentar bernada merendahkan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung pemutusan hubungan kerja sama antara RS Pusri dengan dokter yang memberikan komentar merendahkan kepada pasien BPJS Kesehatan,” tegasnya.
David menegaskan, peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, mengingat program tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diikuti masyarakat dengan membayar iuran setiap bulan. Status kepesertaan BPJS, kata dia, tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memberikan perlakuan berbeda kepada pasien.
“Bagaimanapun juga kita harus menghormati hak-hak pasien BPJS Kesehatan. Mereka membayar iuran setiap bulan, sehingga berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, David menyebut persoalan ini tidak boleh dipandang sebatas kontroversi komentar di media sosial, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yakni cara tenaga kesehatan dan institusi pelayanan kesehatan memperlakukan pasien.
Menurutnya, pelayanan kesehatan tidak boleh dibedakan berdasarkan status sosial, kemampuan ekonomi, maupun jenis jaminan kesehatan yang digunakan.
“Pelayanan kesehatan harus berdiri di atas prinsip kemanusiaan dan keadilan. Tidak boleh ada perlakuan berbeda maupun tindakan yang merendahkan pasien karena status sosial ataupun jenis kepesertaan jaminan kesehatan,” katanya.
Ia berharap kasus serupa tidak terulang, baik di RS Pusri maupun rumah sakit lain di Sumsel dan daerah lainnya. Menurut David, tenaga kesehatan mengemban tanggung jawab moral yang besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang tengah membutuhkan pertolongan.
Kepercayaan publik terhadap rumah sakit, lanjutnya, tidak semata ditentukan oleh kemampuan medis, tetapi juga oleh cara tenaga kesehatan memperlakukan pasien.
Karena itu, David meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperketat pengawasan terhadap etika dan perilaku tenaga medis, agar tidak ada lagi pasien yang merasa direndahkan hanya karena menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
“Tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang be.sar untuk memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan,” pungkas David. (hms/ADV).







