Banyuasin, Gajahmatinews.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Lurah Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Kunjungan lapangan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi serta monitoring intensif terkait penataan dan penetapan batas wilayah Kelurahan Tanah Mas.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses penetapan batas wilayah berjalan tertib secara administratif serta tidak memicu konflik keruangan di tengah masyarakat setempat.
Ketua Komisi I DPRD Sumsel Hj Meilinda, SSos, MM, menegaskan pentingnya kepastian hukum atas batas wilayah administrasi pemerintahan hingga tingkat kelurahan. Menurutnya, batas wilayah yang tidak jelas berpotensi menghambat pelayanan publik dan pemetaan pembangunan daerah.
”Ketidakjelasan batas wilayah ini bukan sekadar urusan garis di atas peta, melainkan menyangkut kepastian hukum administrasi kependudukan, tata ruang, hingga pendataan aset daerah. Kami di Komisi I turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pihak kecamatan, hingga tingkat kelurahan berjalan secara terbuka dan akurat,” ujar Meilinda.
Meilinda menambahkan, Komisi I siap mengawal dan memediasi kendala yang dihadapi di lapangan agar penataan administrasi batas wilayah Kelurahan Tanah Mas dapat dituntaskan tanpa merugikan pihak manapun.
”Kami tidak ingin sengketa atau kesalahpahaman batas administrasi terus berlarut-larut karena hal tersebut berdampak langsung pada pelayanan masyarakat sehari-hari. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait harus duduk bersama melengkapi dokumen geospasial serta dasar hukumnya secara komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumsel Chairul S Matdiah, SH, MHKes, menyuarakan pentingnya pendekatan persuasif dan pengikutsertaan masyarakat lokal dalam setiap tahapan penetapan batas wilayah.
”Penetapan batas wilayah administrasi tidak boleh hanya dilakukan secara sepihak dari atas meja. Tim teknis dan pemerintah setempat wajib melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, serta warga yang bertempat tinggal di sekitar wilayah perbatasan agar tidak menimbulkan riak sosial di kemudian hari,” tegas Chairul S Matdiah.
Chairul juga menekankan agar inventarisasi lahan serta pemetaan batas desa dan kelurahan di Kecamatan Talang Kelapa dilakukan secara teliti berdasarkan fakta sejarah dan batas alam pendukung.
”Batas alam maupun batas buatan yang disepakati harus tertuang jelas dalam berita acara kesepakatan resmi. Langkah akurat ini sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik agraria maupun tumpang tindih sertifikat tanah warga di masa mendatang. Komisi I akan terus memonitor perkembangan ini hingga penetapan Peraturan Bupati atau regulasi terkait resmi diterbitkan,” pungkasnya.
Hasil monitoring dari kunjungan kerja ini selanjutnya akan dihimpun oleh Komisi I DPRD Sumsel sebagai bahan rekomendasi resmi kepada pihak eksekutif guna percepatan penyelesaian batas wilayah di Kabupaten Banyuasin. (hms/ADV).







