Palembang, Gajahmatinews.com
Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) menilai besarnya aktivitas ekonomi di wilayah ini belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah. Padahal, nilai perputaran ekonomi di Bumi Sriwijaya diperkirakan menembus angka Rp332 triliun per tahun.
Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Sumsel M Nasir mengungkapkan bahwa masih melimpahnya potensi pendapatan yang belum tergarap maksimal menjadi pemicu utama rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Hasil pembahasan kami menunjukkan perputaran ekonomi di Sumsel mencapai sekitar Rp332 triliun per tahun. Potensi sebesar ini seharusnya dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar terhadap PAD,” ujar Nasir, Rabu (15/7/2026).
Nasir menjelaskan, estimasi angka tersebut merupakan hasil dari pembahasan maraton yang dilakukan Pansus sejak 9 Januari hingga 2 Juli 2026. Pembahasan tersebut melibatkan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, perusahaan pertambangan, SKK Migas, hingga perusahaan pemegang izin niaga umum bahan bakar minyak (BBM).
Berdasarkan hasil kajian Pansus, sektor batu bara menjadi penyumbang terbesar aktivitas ekonomi di Sumsel dengan nilai mencapai Rp128 triliun. Posisi berikutnya disusul oleh sektor crude palm oil (CPO) sebesar Rp98 triliun, gas bumi Rp50 triliun, minyak bumi Rp36 triliun, serta hutan tanaman industri (HTI) sekitar Rp20 triliun.
Meski mencatatkan angka yang fantastis, Pansus menilai besarnya nilai ekonomi tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi penerimaan daerah yang optimal. Padahal, DPRD Sumsel memproyeksikan potensi PAD pada tahun 2026 sebenarnya bisa menyentuh angka Rp2,47 triliun apabila seluruh instrumen sumber penerimaan dapat dioptimalkan.
Potensi tersebut terdiri dari sektor pajak daerah yang diperkirakan menyumbang sekitar Rp1,3 triliun. Jumlah ini meliputi tambahan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp500 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sekitar Rp800 miliar.
Selain itu, sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan mampu menyumbang Rp850 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk hak Participating Interest (PI) 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas strategis, seperti Blok Ogan Komering, Medco Rimau, dan Jambi Merang.
Secara khusus, Pansus juga menyoroti potensi pendapatan dari sektor pengelolaan alur sungai dan pelabuhan yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar setiap tahun. Namun hingga kini, kewenangan pengelolaannya masih berada di Pemerintah Pusat sehingga belum dapat dimanfaatkan secara legal sebagai sumber PAD bagi daerah.
”Kami melihat potensi pendapatan dari pengelolaan alur sungai dan pelabuhan sangat besar. Karena itu, perlu ada komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat agar kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat segera direalisasikan ke daerah,” pungkas Nasir. (hms/ADV).







