Genjot PAD, Pansus DPRD Sumsel Desak Digitalisasi Pajak Daerah dan Sisir Potensi Baru

Rapat Pansus DPRD Sumsel.

Palembang, Gajahmatinews.com

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menggelar rapat kerja maraton guna membahas draf rekomendasi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat yang berlangsung di lingkungan Gedung DPRD Sumsel, Jalan Pom IX Palembang ini, menyoroti pentingnya reformasi tata kelola keuangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Bumi Sriwijaya.

​Pihak Pansus DPRD Sumsel menekankan bahwa Sumatera Selatan memiliki potensi pajak dan retribusi yang sangat besar, mulai dari sektor kendaraan bermotor hingga pemanfaatan aset daerah, namun realisasinya dinilai masih bisa ditingkatkan secara signifikan melalui sistem yang transparan.

​”Sumsel ini luas, potensi kita melimpah. Pansus merekomendasikan adanya integrasi data yang lebih radikal. Kita harus mendorong sistem digital utuh agar celah-celah kebocoran di lapangan bisa ditutup rapat,” ungkap juru bicara Pansus DPRD Sumsel usai rapat.

​Dalam pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Pansus memberikan beberapa catatan strategis pada sektor-sektor penopang utama:

​Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB. Pansus meminta Bapenda memperluas jangkauan layanan e-Dempo serta memperbanyak titik samsat keliling hingga ke wilayah pelosok kabupaten/kota guna mempermudah masyarakat membayar pajak.

​Pajak Air Permukaan (PAP). Mengingat banyaknya perusahaan besar skala industri yang beroperasi di aliran sungai Sumsel, Pansus mendesak pendataan ulang dan pemasangan alat ukur debit air yang akurat agar penarikan pajak lebih optimal.

​Optimalisasi Aset Daerah. Aset-aset milik Pemprov Sumsel yang idle (belum termanfaatkan) diminta untuk segera dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara transparan agar bisa menghasilkan retribusi daerah.

​Menanggapi rekomendasi tersebut, jajaran eksekutif melalui Bapenda Sumsel menyatakan komitmennya untuk segera melakukan pemetaan ulang objek pajak. Pihak Pemprov juga sepakat bahwa perluasan ekosistem digitalisasi adalah kunci utama untuk mencapai target PAD yang telah ditetapkan dalam APBD.

​Draf rekomendasi hasil kerja Pansus ini nantinya akan diserahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk disahkan menjadi keputusan DPRD, yang wajib ditindaklanjuti oleh Penjabat (Pj) Gubernur bersama jajaran OPD terkait. (hms/ADV).

Pos terkait