Nilai Rapor Jalur Prestasi Dibatasi, Berlaku di 6 SMA Favorit Negeri di Palembang

Ketua Komisi V DPRD Sumsel Alwis Gani.

Palembang, Gajahmatinews.com

Pembatasan nilai rapor dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur Prestasi melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) hanya diberlakukan pada enam SMA Negeri favorit di Kota Palembang.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel, dan Komisi V DPRD Sumsel.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan enam sekolah yang menerapkan batas minimal nilai rapor rata-rata 88 untuk semester 1 hingga 5 itu adalah SMA Negeri 1 Palembang, SMA Negeri 3 Palembang, SMA Negeri 5 Palembang, SMA Negeri 6 Palembang, SMA Negeri 10 Palembang, dan SMA Negeri 17 Palembang.

“Enam sekolah itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Sumsel dan berada di Kota Palembang. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembatasan nilai rapor hanya berlaku di enam SMA Negeri tersebut,” kata Alwis Gani, Rabu (17/6/2026).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, keenam sekolah tersebut selama ini menjadi tujuan utama dan sekolah favorit bagi calon peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri di Palembang.

Ia menegaskan, pembatasan nilai rapor hanya berlaku untuk jalur Prestasi melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA). Sementara pada jalur penerimaan lainnya, tidak diberlakukan batas minimal nilai rapor.

“Pembatasan nilai itu berlaku untuk SPMB jalur prestasi. Sedangkan untuk jalur penerimaan lainnya tidak ada pembatasan nilai,” ujarnya.

Alwis menambahkan, ke depan pihaknya juga akan mengevaluasi mekanisme penerimaan pada jalur lainnya, terutama terkait sistem pemilihan sekolah berdasarkan nilai yang dimiliki calon siswa.

Menurutnya, tidak sedikit siswa yang mendaftar ke sekolah tujuan karena memenuhi syarat minimal. Namun dalam proses seleksi, mereka kalah bersaing dengan pendaftar lain yang memiliki nilai lebih tinggi sehingga gagal diterima.

“Siswa biasanya mendaftar dengan nilai yang memenuhi syarat. Namun saat proses penerimaan berlangsung, banyak siswa lain yang memiliki nilai lebih tinggi. Akibatnya mereka tidak diterima meskipun sebelumnya memenuhi syarat untuk mendaftar,” jelasnya.

Diketahui, SPMB Sumsel 2026 dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah dibuka sejak 25 Mei 2026 melalui enam jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi akademik, prestasi nonakademik, prestasi nilai TKA, dan mutasi.

Sementara itu, gelombang kedua melalui jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk SMA Negeri dan Tes Bakat Minat untuk SMK Negeri resmi dibuka pada 15 Juni 2026.

Pendaftaran jalur TKA berlangsung pada 15 hingga 19 Juni 2026 yang dibarengi dengan proses verifikasi berkas. Selanjutnya, pelaksanaan tes dijadwalkan pada 22-23 Juni 2026, pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026, dan daftar ulang pada 26-30 Juni 2026.

Bagi calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring, diwajibkan melakukan verifikasi ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah pada sistem pendaftaran. Untuk jenjang SMA, seleksi dilakukan melalui jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan pada SMK melalui jalur Tes Bakat Minat. (hms/ADV).

Pos terkait