Gubernur Herman Deru Kebut Implementasi Permen ESDM 14/2025, Tekankan Legalitas Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat

KOORDINASI---Gubernur Sumsel Herman Deru, memimpin Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/4/2026).

Palembang, Gajahmatinews.com

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bergerak cepat mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja guna meningkatkan produksi migas.

Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sumsel Herman Deru, dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda Sumsel di Auditorium Graha Bina Praja, Jumat (24/4/2026). Herman Deru menyebut lahirnya Permen ESDM 14/2025 merupakan jawaban atas kebutuhan minyak nasional yang mendesak.

“Esensi Permen ini karena kebutuhan negara akan minyak. Kebutuhan kita mencapai 1,6 juta barel per hari, tetapi kemampuan produksi baru sekitar 600 ribu barel. Ini menjadi terobosan pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor,” ujarnya.

Menurut dia, meskipun aturan tersebut baru diterbitkan beberapa minggu, Menteri ESDM telah turun langsung ke lapangan. Ia menegaskan, terdapat dua tujuan utama dari regulasi ini, yakni menjamin keselamatan masyarakat di sekitar sumur minyak rakyat serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Di setiap sumur minyak rakyat terdapat aliran sungai kecil yang warnanya pekat akibat tidak adanya pembinaan. Permen ini hadir agar masyarakat tidak lagi mengelola secara sembarangan dan berisiko,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman Deru menekankan bahwa Permen ESDM 14/2025 juga bertujuan mendistribusikan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, masyarakat lokal harus terlibat secara legal dalam rantai produksi migas, bukan hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kita belum mulai karena ingin tetap ilegal. Kita harus memiliki titik awal dengan cara yang benar. Satgas pengamanan dan percepatan sudah dibentuk sebagai acuan akselerasi,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini terdapat tujuh kabupaten di Sumsel yang telah mengusulkan pengelolaan sumur minyak rakyat dengan tahapan berbeda. Karena itu, rapat koordinasi ini dinilai penting untuk menyamakan persepsi seluruh pihak.

“Ayo kita cari solusi agar pengelolaan sumur minyak masyarakat ini dapat berjalan cepat, aman, dan memberikan manfaat,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumsel, Hendriansyah, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini merupakan inisiasi Gubernur Sumsel bersama Kapolda Sumsel untuk mencegah praktik illegal drilling. Implementasi Permen tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri ESDM terkait penggabungan penyelenggaraan produksi sumur minyak oleh BUMD, koperasi, dan UMKM.

“Berdasarkan penetapan Menteri ESDM pada 9 Oktober 2025, jumlah sumur minyak masyarakat di Sumsel mencapai 26.300 titik, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini, terdapat 13 Badan Kerja Sama Usaha (BKU) yang siap terlibat, terdiri atas 5 BUMD, 3 koperasi, dan 5 UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahapan pra-produksi yang harus dilalui meliputi penetapan jumlah sumur, verifikasi faktual, persetujuan menteri, penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara BKU dan KKKS, verifikasi satgas, hingga pengiriman minyak oleh BKU kepada KKKS.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho, Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, serta para bupati dan wali kota daerah penghasil migas di Sumsel, beserta para pemangku kepentingan terkait. #hms

Pos terkait