Disusun Oleh:
Neli Supriyanti, Fennidiyanti, Yogi Apreza Pohan.
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti (Unanti) Palembang.
DI tengah kemajuan teknologi finansial, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Banyak dari layanan yang kini namanya diubah menjadi pinjaman daring (pidar) sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun muncul pertanyaan besar. Jika sudah legal, banyak nasabah yang terjerat dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol.
Keberadaan aplikasi pinjol seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap dana, terutama mereka yang belum terjangkau layanan perbankan. Namun, kenyataannya, tidak sedikit pinjol yang justru menjerumuskan masyarakat ke dalam lingkaran utang dan tekanan psikologis. Ironisnya, sebagian dari aplikasi tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK.
Selama ini, OJK selalu menekankan pentingnya menggunakan aplikasi pinjol yang sudah berizin. Namun, banyak laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa status legal belum tentu berarti aman dan beretika. Sejumlah pinjol berizin tetap menerapkan bunga dan biaya layanan yang mencekik, melakukan penagihan dengan cara intimidatif, bahkan menyalahgunakan data pribadi peminjam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Sejauh mana OJK benar-benar mengawasi praktik perusahaan-perusahaan yang sudah mereka beri izin?
Kritiknya, sistem perizinan OJK cenderung lebih menekankan pada administrasi dan kepatuhan formal, bukan pada pengawasan perilaku di lapangan. Padahal, masalah utama dalam industri pinjaman online bukan hanya pada legalitas, tetapi pada etika bisnis dan perlindungan konsumen. Banyak perusahaan pinjol berizin yang menggunakan celah hukum untuk tetap mengambil keuntungan berlebihan dari masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai lembaga pengawas, OJK seharusnya tidak berhenti di tahap memberikan izin. OJK perlu memastikan bahwa setiap penyelenggara pinjol berizin benar-benar mematuhi prinsip perlindungan konsumen, seperti transparansi suku bunga, keamanan data pribadi, dan tata cara penagihan yang manusiawi. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, izin OJK hanya akan menjadi ‘stempel legalitas’ tanpa makna sosial.
Selain itu, rendahnya literasi keuangan masyarakat membuat banyak orang mudah percaya pada promosi yang menyesatkan. Banyak pinjol berizin yang memanfaatkan ketidaktahuan publik dengan iklan yang menggoda, tanpa menjelaskan risiko bunga berbunga dan penalti keterlambatan. Di sini, OJK sebaiknya lebih sering memberikan edukasi yang benar-benar membantu masyarakat memahami cara kerja pinjol, bukan hanya membuat iklan yang terlihat membantu, tetapi nyatanya tidak banyak membantu masyarakat.
Masalah ini menunjukkan adanya krisis kepercayaan terhadap lembaga pengawas keuangan. Ketika masyarakat melihat bahwa bahkan pinjol berizin pun bisa bertindak sewenang- wenang, maka kepercayaan publik terhadap OJK ikut menurun. OJK perlu berbenah dengan memperkuat sistem pengaduan, meningkatkan transparansi hasil pengawasan, dan menindak keras pelaku yang melanggar etika bisnis.

Cara Mengecek Fintech Legal yang Terdaftar di OJK
Menjamurnya pinjol sekarang ini seringkali membuat masyarakat bingung, yang mana fintech legal dan yang mana ilegal. Karena pinjol ilegal sekarang pun merambah ke penggunaan layanan aplikasi di App Store dan Playstore tidak sekadar lewat pesan singkat saja.
Menurut data, hingga akhir tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak lebih dari 1.898 fintech peer to peer lending (P2P), atau fintech pendanaan bersama, ilegal. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada lagi dalam memilih fintech yang legal dalam hal pendanaan.
Untuk menanggulangi permasalahan pinjol ilegal yang meresahkan, pihak OJK mengeluarkan peraturan terkait fintech pendanaan bersama dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 mengenai Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Dalam peraturan tersebut diatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan, penggunaan jasa LPMUBTI, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem TI, edukasi dan perlindungan pengguna LPMUBTI, tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup, ketentuan lain, sanksi, laporan berkala, larangan.
Fintech pendanaan bersama wajib untuk terdaftar atau berizin di mana mereka harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara (fintech pendanaan bersama) wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Agar tidak terjebak di pinjol ilegal, baiknya mengetahui cara mengecek fintech legal yang terdatar di OJK.
Cara untuk mengecek fintech legal sangatlah mudah, bisa Anda lakukan dengan cara berikut ini.
1. Cek lewat website OJK
* Anda perlu mengakses website OJK.
* Setelah masuk ke laman utama klik statistik di navigasi utama.
* Pilih statistik fintech.
Nantinya Anda akan diarahkan ke laman yang memuat berbagai judul statistik fintech pendanaan sepanjang tahun (per bulan).
Silakan pilih salah satu.
Agar informasi Anda terupdate, baiknya memilih di data terakhir. Nantinya, Anda bisa mengakses via PDF ataupun bentuk excel.
Data yang disajikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangatlah lengkap. Contoh di file PDF, ada 15 halaman yang menjabarkan perusahaan fintech legal yang telah berizin. Ada juga profil pengembangan fintech pendanaan yang bersangkutan, karateristik penyelenggara dan pengguna fintech pendanaan, sebaran outstanding pinjaman, sebaran akumulasi penyaluran pinjaman, sebaran penyaluran pinjaman baru, sebaran akumulasi rekening borrower, sebaran akumulasi rekening lender. Sangat komplit!
2. Kontak OJK
Di laman utama website OJK, tertera nomor telepon, fax, e-mail yang bisa dihubungi apabila Anda ingin bertanya seputar fintech legal.
Nomor telepon :(021) 2960 0000
Call center OJK : 157
Layanan WhatsApp : 081-157-157-157
3. Melalui AFPI
Paling mudah, karena Anda juga sudah ada di sini, adalah dengan mengecek ke bagian Anggota AFPI.

Ciri-ciri Fintech Legal
Adapun cara mudah untuk mengenali fintech legal dengan ciri-ciri berikut ini.
1. Regulator/pegawas
Fintech legal (terdaftar/berizin di OJK) langsung di bawah pengawasan OJK, sehingga memerhatikan aspek perlindungan konsumen.
2. Bunga dan denda
Fintech legal berizin OJK diharuskan memberikan informasi yang sesungguhnya tentang denda maksimal dan bunga yang bisa dikenakan ke nasabah. Untuk hal ini, AFPI telah mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per harinya dan total seluruh biaya include denda sebesar 100% dari outstanding pinjaman (nilai pokok).
3. Kepatuhan peraturan
Penyelenggara Fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Yang duduk di posisi direksi dan komisaris fintech yang bersangkutan harus jelas orang-orangnya, salah satunya harus memiliki pengalaman.
5. Cara penagihan
Tenaga kerja penagih (collection) di fintech pendanaan harus mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang diadakan oleh AFPI.
6. Asosiasi
Fintech legal yang terdaftar di OJK wajib untuk menjadi anggota AFPI.
7. Lokasi kantor/domisili
Lokasi kantor penyelenggara fintech yang terdaftar OJK haruslah jelas, lalu disurvei oleh OJK, dan bisa dengan mudah ditemui di Google.
8. Status
Penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9. Syarat pinjam-meminjam
Penyelenggara fintech yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
10. Pengaduan konsumen
Penyelenggara Fintech legal yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK.
Tak hanya itu, nasabah juga bisa menyampaikan pengaduan lewat OJK dan AFPI. Dalam hal terjadi sengketa, nasabah bisa difasilitasi oleh OJK ataupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
11. Kompetensi pengelola
Komisaris, pemegang saham dan direksi wajib untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola industri bisnis fintech.
12. Akses data pribadi
Fintech pendanaan bersama yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses mikrofon, kamera, juga lokasi di ponsel nasabah.
13. Risiko bagi lender
Pada penyelenggara fintech pendanaan yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
14. Keamanan nasional
Penyelenggara fintech legal yang terdaftar OJK harus menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.
Financial technology sejatinya memang memudahkan masyakarat dalam melakukan transaksi keuangan. Namun, sebagai calon nasabah harus mewaspadai tren pinjaman online ilegal yang logonya menyerupai fintech legal terdaftar di OJK. Bijaklah dalam memilih layanan pinjaman dana, jangan tergiur dengan mudahnya proses tapi mengabaikan kelegalan layanan tersebut.
Fintech peer to peer lending bukanlah merupakan hal yang buruk dan menakutkan yang harus dijauhi, karena tujuan fintech sebenarnya sangat baik, yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan menyederhanakan proses transaksi, dengan penggunaan teknologi.
Fintech juga membantu untuk meningkatkan dan mengakeselerasi perbankan melalui kolaborasi dan kemitraan, serta menawarkan model bisnis dan alternatif solusi yang dapat membantu pemerintah dan institusi finansial lainnya untuk memperluas jangkauan pemberian layanan finansial yang memadai.
Salah satu sisi positif dari keberadaan fintech adalah kemudahan dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan layanan finansial, yang tentunya akan dapat membantu dalam permodalan khususnya untuk menggerakkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tentunya agar bisa memanfaatkan dan mendapatkan keuntungan dari fintech, masyarakatlah yang seharusnya bijak dalam penggunaan platform ini, sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun keluarga. *
✍ Catatan :
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (BLKL) Universitas Tridinanti.







