Oleh : Maya Ratna Ekowati, SKM
Mahasiswi Magister Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tridinanti Palembang.
PEMBERIAN Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) merupakan salah satu strategi penting dalam upaya Eliminasi Tuberkulosis (TBC) di Indonesia pada tahun 2030. Strategi ini tidak hanya menitikberatkan pada pengobatan pasien TBC aktif, tetapi juga pada pemutusan rantai penularan melalui pencegahan berkembangnya infeksi laten menjadi penyakit TBC aktif.
Indonesia menempati peringkat kedua sedunia dalam beban TB global, dengan banyak individu yang memiliki infeksi laten TBC (ILTB). Berdasarkan Global TB Report, estimasi kasus TBC di Indonesia Tahun 2023 mencapai 1.090.000 kasus. Insidensi TBC di Indonesia diperkirakan sekitar 387 kasus per 100.000 penduduk dan angka kematian akibat TBC diperkirakan sekitar 125.000 orang per tahun.
Beberapa studi menunjukkan, sekitar 5-10% orang dengan ILTB akan berkembang menjadi TBC aktif yang biasanya terjadi dalam 5 tahun sejak pertama kali terinfeksi, terutama pada kelompok berisiko tinggi seperti kontak serumah pasien TBC, anak- anak, Orang dengan HIV AIDS (ODHA) dan tenaga kesehatan. Melalui pemberian TPT, risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan sehingga mencegah munculnya kasus baru.
Peran Strategis TPT dalam Eliminasi TB
Pencapaian target Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2030 dilaksanakan melalui penerapan strategi nasional Eliminasi TBC yaitu penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/kota, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada pasien, intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC, peningkatan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang Penanggulangan TBC, peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam Penanggulangan TBC dan penguatan manajemen program.
TPT sebagai bagian dari intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC berperan sebagai upaya preventif proaktif, yang melengkapi strategi kuratif. Dengan menurunkan insidensi TB aktif di populasi berisiko, TPT membantu mempercepat pencapaian target penurunan insidensi TB menjadi 65 per 100.000 penduduk pada 2030, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Cakupan Pemberian TPT pada orang kontak serumah juga menjadi salah satu indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 di bidang Kesehatan dan bagian dari indikator Program Penanganan TBC/penyakit menular prioritas yang merupakan Program Quick Win/Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo-Gibran. Implementasi TPT yang luas akan memperkuat rantai kontrol TB, meliputi deteksi dini, pengobatan tuntas, dan pencegahan berkelanjutan.

Tantangan Implementasi
Meskipun memiliki potensi besar, pelaksanaan TPT masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan tenaga kesehatan tentang pentingnya TPT, adanya kekhawatiran efek samping obat yang dapat menurunkan kepatuhan pasien minum obat, keterbatasan sistem pencatatan dan pelaporan, sehingga cakupan TPT belum optimal. Serta pendanaan dan logistik obat yang belum merata di seluruh fasilitas kesehatan.
Upaya Penguatan
Agar TPT dapat berjalan efektif, diperlukan langkah-langkah penguatan, antara lain melakukan edukasi berulang kepada masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai manfaat dan keamanan TPT, mengintegrasikan layanan TPT dengan program kesehatan lainnya, misalnya human immunodeficiency (HIV), imunisasi anak, dan pelayanan kesehatan ibu-anak, memanfaatkan sistem informasi digital TB (SITB) untuk memantau kepatuhan dan hasil terapi serta melibatkan semua pihak termasuk Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah hingga di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dan melibatkan sektor lainnya seperti lapas, lembaga Pendidikan dan lain lain.
Penting terlibat juga peran organisasi kemasyarakatan dan juga kader yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan promosi, sosialisasi, merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan dan memantau kepatuhan pengobatan.
Pemberian TPT adalah investasi jangka panjang yang sangat strategis untuk mencapai Eliminasi TBC tahun 2030. Melalui pendekatan komprehensif yang mencakup deteksi, pengobatan, dan pencegahan
program ini akan memberikan dampak signifikan dalam menurunkan angka kesakitan, kematian, serta mencegah penularan TBC di masyarakat.
Namun, keberhasilan TPT sangat bergantung pada komitmen lintas sektor, dukungan kebijakan yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat. *
✍️ Tentang Penulis
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).







