Palembang, Gajahmatinews.com
Komisi III DPRD Sumatera Selatan turun tangan menyikapi sengketa lahan seluas 2,9 hektare di kawasan Simpang Tegal Binangun, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang diklaim sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Komisi III memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel untuk meminta penjelasan mengenai status hukum dan pengelolaan lahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Nasir mengatakan, hasil klarifikasi menunjukkan lahan seluas sekitar 29.000 meter persegi itu telah tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Setelah kami melakukan sidak ke lokasi yang kami anggap merupakan aset pemerintah provinsi, hari ini kami meminta klarifikasi dari BPKAD mengenai persoalan yang sedang terjadi,” kata Nasir di DPRD Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Menurut Nasir, aset tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan melalui kerja sama sewa dengan pihak ketiga. Namun, di tengah masa perjanjian, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuasin.
Komisi III kini menunggu putusan pengadilan, sementara BPKAD tengah menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan gugatan balik terhadap pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
“Saat ini kami masih menunggu putusan Pengadilan Negeri Banyuasin. BPKAD juga sedang menyiapkan instrumen hukum untuk mengajukan gugatan balik,” ujarnya.
Nasir menegaskan, DPRD berkepentingan memastikan seluruh aset daerah dikelola sesuai aturan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. Pengelolaan aset, katanya, harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Karena itu, Komisi III tidak hanya menyoroti status kepemilikan lahan, tetapi juga akan mengaudit aspek pengelolaannya, mulai dari mekanisme penyewaan, besaran nilai kontrak, hingga kepatuhan terhadap prosedur administrasi.
“Pengelolaan aset harus dilakukan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset. Dalam kasus ini kami ingin memastikan mekanisme sewa, nilai kontrak, dan seluruh prosesnya telah sesuai ketentuan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi III juga menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset yang akan bertugas mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan aset milik Pemprov Sumsel sekaligus menginventarisasi berbagai persoalan yang selama ini muncul.
Menurut Nasir, pembentukan pansus semakin penting karena pemerintah pusat tengah menyiapkan kebijakan reevaluasi aset daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset Pemprov Sumsel saat ini tercatat sekitar Rp22 triliun, turun dibandingkan nilai sebelumnya yang mencapai Rp24 triliun.
“Kalau nanti pemerintah membuka kesempatan melakukan reevaluasi aset, nilainya sangat mungkin meningkat karena penilaian akan disesuaikan dengan kondisi dan harga objek saat ini,” jelasnya.
Nasir kembali menegaskan bahwa lahan di Jakabaring yang kini disengketakan masih tercatat sebagai aset yang dikelola BPKAD Sumsel. Karena itu, DPRD akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tuntas.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan aset maupun penyalahgunaan kewenangan, DPRD akan mendorong Pemprov Sumsel melalui biro hukum untuk mengambil langkah hukum tegas.
“Kami akan menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong agar setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” kata Nasir. (hms/ADV).







