Bandar Lampung, Gajahmatinews.com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) strategis ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
Kunjungan ini diselenggarakan dalam rangka koordinasi serta pertukaran informasi (sharing information) terkait penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), khususnya pada fokus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta efektivitas perencanaan penganggaran daerah.
Pertemuan tersebut menjadi wadah diskusi interaktif antara pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Sumsel dengan jajaran Bapenda Provinsi Lampung guna mendalami inovasi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan retribusi, serta akurasi proyeksi pendapatan dalam struktur APBD.
Ketua Komisi III DPRD Sumsel Tamtama Tanjung menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kemandirian fiskal dan pengelolaan PAD yang presisi. Oleh karena itu, penyusunan KUA-PPAS harus berbasis pada kalkulasi potensi yang realistis dan terukur.
”Penyusunan KUA-PPAS tidak boleh sekadar mengulang pola tahun-tahun sebelumnya. Kita harus memastikan proyeksi PAD benar-benar terukur dan didukung oleh strategi intensifikasi serta ekstensifikasi pajak yang inovatif,” ujar Tamtama Tanjung.
Ia juga menambahkan bahwa pembelajaran dan best practices dari Bapenda Provinsi Lampung akan menjadi bahan masukan serta evaluasi penting bagi Komisi III DPRD Sumsel dalam pembahasan KUA-PPAS bersama pemerintah daerah.
”Melalui kunjungan kerja ke Bapenda Lampung ini, kami ingin menyerap skema dan tata kelola pendapatan daerah yang terbukti efektif. Hasil diskusi ini menjadi bahan evaluasi kritikal bagi Komisi III bersama mitra kerja di Sumsel, agar perencanaan penganggaran kita makin presisi, transparan, dan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” pungkas Tamtama.
Melalui kegiatan ini, Komisi III DPRD Sumsel berkomitmen untuk terus mendorong penguatan tata kelola keuangan daerah guna mewujudkan postur anggaran yang kuat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang membidangi keuangan, pendapatan daerah, pengelolaan aset, BUMD, dan perbankan daerah. Komisi III bertugas melakukan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (hms/ADV).







