Palembang, Gajahmatinews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyita uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 dari PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Uang sebesar itu diduga terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah mengatakan, penyitaan tersebut merupakan langkah awal upaya penyelamatan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
“Hari ini kami umumkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyita uang sebesar Rp 506,15 miliar dari PT BSS dan PT SAL, terkait kasus kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun. Ini adalah langkah konkret dalam mengembalikan kerugian negara,” ujar Adhryansah saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, dalam penanganan perkara korupsi, fokus utama tidak hanya pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya maksimal menyelamatkan keuangan negara.
“Penyelamatan kerugian negara adalah prioritas. Ke depan, masih ada potensi tambahan dari aset yang sudah diblokir dan rencananya akan dilelang, dengan estimasi nilai mencapai Rp 400 miliar,” katanya.
Menurut Adhryansah, jika proses ini berjalan lancar, total penyelamatan keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mendekati Rp1 triliun, atau sekitar 75 persen dari total kerugian.
Terkait penetapan tersangka, Adhryansah menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Tim penyidik sedang mendalami alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan akan ada tindakan hukum lanjutan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti terkumpul secara kuat dan sah,” katanya. #rly







